Dua Pria Pencuri Kabel Listrik Digelandang ke Mapolres Wonogiri
METROJATENG.COM, WONOGIRI – Pria berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24), keduanya warga Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, ditangkap Satuan Reskrim Polres Wonogiri lantaran diduga mencuri kabel listrik di proyek PT. Adhi Karya yang beralamat di Kelurahan Wuryorejo, Kabupaten Wonogiri.
‘’Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri’’, kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo SH.SIK melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo SH.MH, Minggu (21/7/2024).
Menurut Anom, awalnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT. Adhi Karya. Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat malam (19/7/2024).
“Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya di Pencil Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri. Keduanya mengaku, kabel hasil curian tersebut telah pelaku jual kepada tukang rosok keliling dengan harga Rp 900.000“, paparnya.
Saat penangkapan, Tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah Handphone VIVO dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash serta satu buah buah gergaji yang di gunakan untuk melakukan kejahatannya.
Sebelumnya, pada hari Senin (1/7/2024) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya. Menurut korban, pencurian terjadi pada Sabtu (29/6/2024). Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Wonogiri.
“Berbekal laporan polisi tersebut, Reskrim Polres Wonogiri melaksanakan penyelidikan dan pada Jumat malam dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku tersebut. Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, kepada pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya.
Comments are closed.