Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Ribuan Obat Terlarang

METROJATENG.COM, WONOGIRI – Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap SAP (31), warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri atas dugaan peredaran obat terlarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan obat terlarang siap edar.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pada salah satu rumah di Kecamatan Selogiri.

“Berawal dari informasi tersebut, anggota menuju rumah yang dicurigai dan  berhasil mengamankan seorang pria, SAP serta melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket obat-obatan terlarang berupa 2.970 butir obat daftar G warna putih berlogo Y”, jelas AKP Anom.

Ribuan obat terlarang tersebut, sudah dikemas dan siap diedarkan. Tersangka juga mengakui jika barang-barang terlarang tersebut merupakan miliknya.

“Pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, tuturnya.

Lebih lanjut Anom menjelaskan, atas kepemilikan obat terlarang tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 60 angka 4 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 435 UU No 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan.

”Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik pelaku yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri”, pungkasnya.

 

Comments are closed.