METROJATENG.COM, SEMARANG – Perluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memberlakukan pensyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon pengajuan serta perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak per 1 November 2024. Kamis (31/10).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang mengungkapkan pensyaratan JKN bukan untuk memberatkan masyarakat, apalagi kepesertaan JKN di Kota Semarang telah mencapai 100% dan di Kabupaten Demak mencapai 99% dengan tingkat keaktifan kepesertaan kedua daerah tersebut lebih dari 75%.
“Kami bersama kepolisian berupaya, dengan adanya pensyaratan JKN aktif apabila membutuhkan akan layanan kesehatan dengan mudah dapat mengakses tanpa harus memikirkan pembiayaannya,” ucap Fitria
Menambahkan, JKN aktif yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor juga mampu memberikan perlindungan ekstra apabila terjadi kecelakaan lalu lintas oleh pengendara atau penumpang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal maupun ganda.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua dalam pembiayaan kecelakan lalintas ganda yang bukan merupakan kecelakaan kerja. Artinya, setelah PT. Jasa Raharja menunaikan kewajibannya sebagai penjamin pertama namun melebihi batas plafon, maka secara otomatis pembiayaan pelayanan kesehatan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Yang terpenting pastikan kepesertaan aktif dan mengurus laporan polisi (LP) pada unit terkait,” tegas Fitria.
Selama periode uji coba, Fitria berpesan kepada masyarakat untuk tidak khawatir. BPJS Kesehatan dan Kepolisian akan menempatkan petugasnya untuk memberikan informasi baik secara langsung di loket pengurusan SIM maupun secara tidak langsung melalui berbagai kanal layanan non tatap muka.
“Cukup mudah untuk menunjukkan kepesrtaan JKN telah aktif. Bisa melalui Aplikasi Mobile JKN maupum melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) apda nomor 08118165165,” ucap Fitria.
Dengan adanya pensyaratan JKN aktif dalam pengurusan SIM, Fitria berharap seluruh masyarakat untuk memastikan kekatifan dengan terus rutin membayarkan iurannya tepat waktu. Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran juga agar segera melunasi. Apabila diperlukan peserta juga dapat menyicil tunggakan iuran melalui program rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) pada aplikasi Mobile JKN.
“Bukti pendaftaran REHAB di Aplikasi Mobile JKN ini dapat diberikan kepada petugas, sebagai lampiran kepsesertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM. Namun, perlu diingat peserta perlu tetap perlu melunasi tunggakan tersebut,” ujar Fitria.
Sedangkan, bagi masyarakat yang belum terdaftar JKN, dapat melakukan proses pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA.
Ditemui pada kesempatan yang sama BAUR Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) Polres Demak, Muhammad Suharyanto mengatakan pensyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan SIM sebagai pelaksanaan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sudah saatnya seluruh pemohon SIM terlindungi JKN, persiapan implementasi per 1 November 2024, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi baik di unit pengurusan SIM maupun pusat-pusat keramaian seperti terminal dan layanan perbankan.
“Pemohon SIM akan melakukan alur permohonan seperti biasa, mulai dari tes kesehatan dan psikologi. Ssetelah lengkap maka di lakukan pendaftaran di kantor SATPAS, disini pemohon wajib melampirkan kepesertaan JKN aktif sekaligus dilakukan pengecekan keaktifannya,” ucap Haryanto.
Menurut Haryanto, pensyaratan JKN justru sangat membantu pemilik SIM jika mengalami kondisi diluar kendali saat berkendara. Tidak seperti kecelakaan ganda, dimana PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama. Sebaliknya, jika terjadi kecelakaan tunggal pihak Jasa Raharja tidak memberikan jaminan pelayanann kesehatan. Sehingga, disinilah perlunya masyarakat terdaftar aktif sebagai peserta JKN.
“Untuk warga masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Demak dan sekitarnya diharapkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran, dan bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN bisa segera mendaftar. Program JKN yang dicetuskan pemerintah sangat bermanfaat terutama dalam meminimalisir berbagai resiko kesehatan,” tutupnya (tya).