Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polresta Pati Amankan 7 Anak, Satu Diantaranya Pelaku Pembunuhan dalam Perkelahian di Sukolilo

METROJATENG.COM, PATI – Sat Reskrim Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati. Polisi mengamankan 7 anak, dimana salah satunya merupakan pelaku penusukan yang membuat korban sampai meninggal.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin M mengatakan, perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia terjadi pada Sabtu (8/6/2025), sekitar pukul 01.00 WIB. Korban meninggal adalah WG (21), warga Desa Wegil Sukolilo, Kabupaten Pati.

“Polisi berhasil mengamankan tersangka pembunuhan yaitu RS (15), warga Undaan Kudus dan enam anak lainnya juga kita amankan karena kedapatan membawa senjata tajam(sajam). Mereka adalah S (16) dan DO (16), warga Desa Kuwawur, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, kemudian IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17), warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati”, ungkapnya, Minggu (9/6/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut dipicu seminggu sebelumnya, dimana kelompok korban yaitu kelompok ABCD menantang kelompok Kampung Hening melalui Instagram, namun ditolak. Selanjutnya pada hari Jumat, (7/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, berganti kelompok Kampung Hening yang menantang kelompok ABCD. Kedua kelompok tersebut kemudian bersepakat akan melakukan perkelahian malamnya, di lokasi perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

“Kelompok Kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari sepeda motor dan beberapa membawa senjata tajam. Pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.15 WIB, kedua kelompok tersebut bertemu di lokasi yang sudah disepakati dan terjadilan perkelahian”, terangnya.

Senjata Tajam

Dalam perkelahian tersebut, RS (15) dari kelompok Kampung Hening maju dengan membawa senjata tajam. Ia berkelahi dengan IS (15) dari kelompok ABCD. IS menyabetkan celurit ke arah RS dan mengenai jarinya.

Pada waktu yang bersamaan WG (21), berhadapan dengan RS (15). Keduanya saling serang dengan senjata tajam, namun RS yang berhasil menyabetkan celuritnya ke punggung WG.

“Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban WG terjatuh. Melihat korban terjatuh, kelompok Kampung Hening mundur dan meninggalkan lokasi perkelahian. WG langsung dibawa ke Puskesmas Sukolilo oleh teman satu gengnya, namun nyawanya tidak tertolong”, jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan tim medis, korban meninggal akibat dari luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Atas perbuatannya, RS (15) disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan untuk 6 anak lainnya dijerat dengan  Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun.

Comments are closed.