Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polres Boyolali Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga

0

METROJATENG.COM, BOYOLALI –  Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu bos kerajinan tembaga, Handono (37) yang tewas di rumahnya Kebonso, Kelurahan Pulisen, Boyolal, Jumat (3/5/2024) lalu.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus  Parningotan Silalahi mengatakan, pada hari Sabtu (4/5/24) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku IR Als IB (27) akhirnya berhasil ditangkap oleh team Resmob SatReskrim Polres Boyolali bersama dengan team Jatanras Polda Jateng di daerah terminal Tirtonadi Solo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR Als IB (27) di Solo”, jelas Kapolres Boyolali.

Siapkan Sabit

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku IR Als IB (27), warga Sambirobyong 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, mengaku melakukan pembunuhan karena ingin mengusai barang berharga milik korban. Pelaku bahkan sudah menyiapkan sabit sebelum datang kerumah korban.

“Pelaku IR Als IB (27) dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Dan berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk meghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban”, terang Petrus.

Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit.

Setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya satu unit SPM Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp 2.050.000, satu buah handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, satu buah dompet warna coklat,  satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu, satu buah tas dan satu buah jam.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Leave A Reply

Your email address will not be published.