Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Satreskrim Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak

METROJATENG.COM, DEMAK – Satreskrim Polres Demak mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ketiganya melecehkan korban Al (13) yang merupakan siswa salah satu SMP di Kabupaten Demak secara bergantian.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang pada Selasa (16/4/2024) pukul 18.30 WIB. Ketika pulang ke Demak, mereka melintas Desa Jamus, Kecamatan Mranggen sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor yang mereka gunakan mogok lantaran kehabisan bensin.

“Korban dan pacarnya yang berinisial N pun terpaksa harus mendorong motor. Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku yaitu EP (31), K (32) dan JH (31) yang menuduh mereka telah melakukan perbuatan tidak senonoh”, jelasnya, Jumat (26/4/2024).

Ketiga pelaku menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila. Lantas mereka memaksa keduanya untuk bersetubuh lalu direkam video. Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

“Saudara EP dan JH memaksa korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri. Kemudian para pelaku menyuruh pacar korban untuk pergi dan ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut secara bergantian”, ungkap Kasat Reskrim.

Ditangkap

Korban kemudian ditinggal begitu saja di TKP oleh para pelaku. Atas laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen. “Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen”, terangnya.

.Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K dan JH dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Comments are closed.