MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
METROJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolah seluruh gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang disampaikan pemohon tidak beralasan secara hukum.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”, demkian putusan MK yang dibacakan dalam persidangan Senin, (22/4/2024).
Hal-hal yang mendasari keputusan MK tersebut antara lain, MK menilai dalil pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relavansi dengan signifikansi perolehan suara/hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan 1687 Mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan buktibukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Sementara terkait intervensi Presiden Jokowi tentang perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Menurut Arief, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 memang menyatakan bahwa Ketua MK terdahulu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat akibat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Namun, hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada cawe-cawe Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.
“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan adalah tidak beralasan menurut hukum.