Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pembunuhan Advokat di Cilacap Terungkap, Dua Tersangka Diamankan Polda Jateng

METROJATENG.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat yang sempat dilaporkan hilang di Kabupaten Cilacap. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).

Konferensi pers dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Sejumlah perwakilan rekan sejawat korban dari DPC Peradi Purwokerto turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Wakapolda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang hilang yang kemudian berkembang menjadi kasus pembunuhan. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara jasad korban dikuburkan oleh pelaku di kawasan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial S alias Yudi, warga Kecamatan Cilacap Selatan, yang berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor. Sedangkan tersangka kedua berinisial IJ alias Wanto, warga Kecamatan Jeruklegi, berperan membantu menguburkan jasad korban. Keduanya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologis kejadian, kata Wakapolda, berawal pada 21 November 2025 saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap. Pada malam hari korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga.

“Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu korban tidak bisa dihubungi dan tidak kembali ke rumah,” ujar Brigjen Pol Latif Usman.

Merasa cemas, istri korban, Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025. Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif hingga pada 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap untuk membentuk tim gabungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pada 11 Desember 2025 petugas menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan batang kayu ke bagian belakang leher sebanyak tiga kali, lalu dicekik hingga meninggal dunia. Motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku ingin menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual untuk membayar utang tersangka.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan, korban dan pelaku saling mengenal sekitar satu bulan sebelum kejadian. Pada hari kejadian, korban diajak tersangka ke lokasi ziarah Tunggul Wulung.

“Ketika situasi sepi, tersangka berpura-pura buang air kecil, lalu secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan kayu,” ungkapnya.

Setelah korban tewas, pelaku meminta bantuan tersangka lain untuk menguburkan jasad korban. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, dua unit mobil milik korban dan tersangka, pakaian korban, serta barang pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Comments are closed.