Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

MK Panggil Empat Menteri Jokowi Untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024). Rencananya pemanggilan empat Menteri tersebut akan dilakukan pada Jumat (5/4/2024).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang akan dipanggil yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Kita akan hadirkan empat Menteri tersebut dalam persidangan lanjutan mendatang untuk dimintai keterangan”, ucap Suhartoyo.

Pada kesempatan tersebut, Suhartono juga menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para menteri tersebut atas permohonan para pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Namun, pemanggilan Menteri tersebut adalah semata untuk kepentingan hakim dalam mengumpulkan fakta-fakta.

“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim”, tegasnya.

Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, pemohon Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud meminta MK untuk mengadirkan saksi dari menteri-menteri Jokowi. Namun, Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, pihaknya harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon. Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan MK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.