KPU Sebut Tiga Partai Politik di Banyumas ‘Tak Patuh’
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menyatakan, ada tiga partai di Kabupaten Banyumas yang tidak patuh. Ketidakpatuhan tersebut terkait pelaporan dana kampanye, dimana laporan tidak lengkap dan transaksi keuangan tidak melalui rekening dana kampanye.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni mengatakan, ketiga partai yang masuk kategori tidak patuh adalah partai non parlemen. Dimana dalam laporan, bukti-bukti transaksi tidak lengkap, sehingga aliran dana tidak tertelusur dengan baik. Selain itu, komunikasi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) juga tidak berjalan dengan baik.
“Dari 18 partai peserta pemilu di Banyumas, ada 3 partai yang tidak patuh. Ketidakpatuhan ini dalam hal transaksi keuangan yang tidak melalui rekening dana kampanye, bukti transaksi tidak lengkap dan komunikasi kurang berjalan baik dengan KAP, sehingga banyak dokumen yang tidak sinkron”, terangnya.
Meskipun menolak untuk menyebut tiga partai tersebut, namun Fathoni menyatakan bahwa ketiganya merupakan partai non parlemen di Banyumas, serta tidak memenuhi parliamentary threshold secara nasional.
“Hari ini merupakan terakhir pengumuman terkait KAP dan untuk tiga parpol tersebut kita masukan dalam Berita Acara (BA)”, ungkapnya.
Terkait sanksi bagi parpol yang tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye, Fathoni menyebut memang tidak ada sanksi secara langsung. Hanya saja, hal tersebut masuk dalam catatat sebagai track record partai.
Tunggu Surat MK
Sementara itu, dalam sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, Komisioner KPU Banyumas, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan mengatakan, untuk penetapan perolehan suara kursi DPRD Banyumas masih menunggu surat dari Mahkamah Konsitusi (MK) ke KPU RI.
“Jika sudah ada putusan MK, baru KPU Banyumas membuat SK tentang penetapan perolehan kursi dan suara”, ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dari DPC Partai Demokrat Banyumas juga menyampaikan ada satu gugatan yang disampaikan ke MK terkait perolehan suara. Gugatan tersebut merupakan internal antarcaleg Partai Demokrat Banyumas.