Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

THR ASN Pemkot Semarang Diharapkan Mengalir ke UMKM

METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemkot Semarang bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan kinerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Diharapkan THR yang diterima ASN, dibelanjakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga mampu membangkitkan perekonomian Semarang.

Pesan tersebut disampaikan Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelang pembagian THR. Menurutnya, pembayaran THR tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan ASN semata, tetapi juga bertujuan untuk mendongkrak perekonomian daerah.

“Saya berharap pembayaran THR bagi ASN ini mampu mendongkrak ekonomi di Kota Semarang. Harapannya, ASN akan membelanjakan uang THR guna membeli kebutuhan jelang Lebaran kepada kalangan UMKM di Kota Semarang”, kata Mba Ita, sapaan akrab Hevearita.

Di samping untuk dibelanjakan kepada UMKM, Mba Ita juga mengingatkan jajarannya agar menyisihkan sedikit THR untuk bersedekah dan beramal selama bulan Ramadhan.

“Karena ini bulan yang mulia, saya berharap pula pada rekan-rekan Pemkot Semarang untuk berbagi dengan saudara-saudara yang membutuhkan”, tuturnya.

Pasar Tradisional

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih. Ia berhatap, ASN bisa turut meramaikan pasar-pasar tradisional di Kota Semarang. Dengan adanya 11 ribu lebih ASN yang menerima THR, akan mampu mendongkrak perekonomian Semarang.

“Harapannya bisa lebih menggeliatkan sektor ekonomi UMKM yang ada di Kota Semarang, turut meramaikan pasar tradisional ataupun pelaku UMKM lainnya”, ucapnya.

Pembayaran THR sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024. Di samping itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

 

Comments are closed.