Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Jelang Sidang PHPU Presiden, Hakim MK Gelar Rapat

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Mendekati pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (25/3/2024). Sidang PHPU presiden sendiri rencan digelar pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada hari Rabu mendatang. Sehingga rapat dilaksanakan hari ini.

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perkara PHPU presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Sedangkan, permohonan PHPU presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari ini. Sehingga, MK menjadwalkan sidang putusan PHPU presiden pada 22 April 2024 mendatang.

Persiapan Petugas Pendukung

RPH juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024 khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara. MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden. Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi. Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 1/2024), MK terlebih dahulu akan menyidangkan PHPU presiden dan wakil presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Leave A Reply

Your email address will not be published.