Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Satreskrim Polresta Banyumas Bongkar Praktik Prostitusi Online di Purwokerto

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik prostitusi online di Purwokerto. Ketiga pelaku ditangkap saat tengah berada di salah satu hotel di kawasan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK.MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya praktik prostitusi di hotel tersebut.

“Kemudian kita tindaklajuti laporan masyarakat tersebut dan unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan tersangka pada hari Sabtu (16/3/2024) kemarin”, terangnya, Senin (18/3/2024).

Tiga tersangka yang diamankan yaitu  TYF (25), laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Fee Rp 50.000

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat ditangkap, tersangka TYF tengah menawarkan korban FDP (22), melalui aplikasi. Korban ditawarkan seharga Rp 150.000 dan dari transaksi tersebut, nantinya pelaku akan mendapatkan fee senilai Rp 50.000.

Pada saat yang bersamaan, tersangka TCW juga menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp. 300.000 dan Rp. 150.000. Dari setiap transaksi tersebut, tersangka juga mendapatkan keuntungan Rp 50.000. Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp 250.000.

“Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp 50.000 dari setiap transaksi”, jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp 20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp 50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp 300.000, dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 12 UU nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Comments are closed.