Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang selama Ramadhan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemkot Semarang memberikan Batasan jam operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, hingga panti pijat selama bulan Ramadhan. Sedangkan khusus di dua hari pertama di awal dan akhir bulan Ramadhan, tempat hiburan malam ditutup total.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemkot Semarang nomor B/436/500.13.1A11/2024, tempat hiburan malam di Kota Semarang seperti diskotik, club malam serta tempat karaoke, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga jam operasional mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Untuk panti pijat refleksi diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan tempat spa diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, panti pijat pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dan tempat biliar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, khusus awal Ramadhan, yaitu tanggal 11-12 Maret 2024 serta akhir bulan Ramadhan, yaitu tanggal 8-12 April 2024, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup total.
Para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Semarang diimbau untuk mematuhi aturan tersebut. Sebab, jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pariwisata.
Comments are closed.