Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dua Gugatan Pemilu Masuk, MK Bentuk Gugus Tugas

METROJATENG.COM, JAKARTA – Dua gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mengingat batas waktu penyelesaian maksimal hanya 14 hari sejak permohonan masuk, maka MK membentuk gugus tugas untuk dapat menyelesaikan dua gugatan tersebut tepat waktu.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, dua gugatan yang masuk bersamaan cukup menyita waktu dan pemikiran MK. Karenanya pihaknya membentuk gugus tugas, karena keterbatasan waktu penyelesaian.

“Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik. Sehingga kita kejar-kejaran dengan waktu”, terangnya.

Suhartoyo menyebut, terkait gugatan PHPU ini sudah menjadi tugas rutin MK setiap lima tahun sekali. Karenanya, pihaknya akan berupaya maksimal untuk bisa menyelesaikannya tepat waktu.

“Sudah menjadi kerja rutin lima tahunan, kita optimis bisa menyelesaikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku”, ucapnya.

Comments are closed.