Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pemerintah Pastikan Masyarakat Tidak Dikenai Pajak Saat Membeli Emas Batangan

METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa masyarakat yang membeli emas batangan sebagai konsumen akhir tidak akan dibebani pungutan pajak. Kepastian ini hadir setelah diterbitkannya dua regulasi baru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Kedua aturan tersebut dirancang untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan di sektor bulion sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Aturan ini bukan pajak baru. Ini adalah penyesuaian agar tidak terjadi pemungutan ganda PPh Pasal 22,” jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, dalam keterangan resmi pada Rabu (31/7/2025).

Sebelumnya, pemungutan pajak atas transaksi emas sering kali membingungkan karena adanya tumpang tindih. Misalnya, ketika penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, pada saat yang sama pihak LJK Bulion juga dikenai kewajiban memungut 1,5 persen atas transaksi yang sama.

“Melalui aturan baru ini, praktik tumpang tindih tersebut dihapus,” tegas Rosmauli.

PMK 51/2025 mengatur bahwa LJK Bulion bertugas memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, termasuk tarif 0,25 persen untuk impor. Aturan ini juga menegaskan bahwa transaksi penjualan emas dari konsumen akhir kepada LJK Bulion senilai hingga Rp10 juta tidak dikenai PPh Pasal 22.

Sementara itu, PMK 52/2025 yang merupakan revisi dari PMK 48/2023 mengatur ketentuan pajak atas penjualan emas batangan, emas perhiasan, perhiasan non-emas, serta batu permata dan sejenisnya. Regulasi ini menegaskan bahwa PPh Pasal 22 tidak dikenakan atas penjualan emas oleh pelaku usaha kepada konsumen akhir, UMKM yang membayar PPh final, wajib pajak dengan SKB, Bank Indonesia, LJK Bulion, serta transaksi di pasar fisik emas digital.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang membeli emas batangan dari bank atau LJK Bulion tetap bebas dari pungutan pajak selama mereka berstatus sebagai konsumen akhir.

Rosmauli menambahkan bahwa Ditjen Pajak akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan mengikuti dinamika sektor keuangan, termasuk perdagangan emas dan usaha bulion. (*)

 

Comments are closed.