Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Mafia Tanah, Rebut Lahan 11 Petani
METROJATENG.COM, SEMARANG – Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan tiga pelaku kasus mafia tanah yang sudah merampas tanah dari 11 orang petani di Kota Salatiga.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39) dan seorang perempuan NR (41). Ketiganya merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Modusnya, ketiga tersangka ini menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan”, jelas Kombes Pol Artanto, Senin (29/7/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkap peran masing-masing tersangka. Tersangka AH berperan sebagai aktor intelektual, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang melakukan pembelian tanah seluas 26.933 meter persegi.
Kemudian tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang berperan sebagai pemodal. Dan terakhir, tersangka NR berperan sebagai notaris.
“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban dan mereka petani semua”, ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Balik Nama Sertifikat
Setelah mendapatkan sertifikat tanah tersebut, kemudian serifikat dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Sertifikat yang sudah dibalik nama tersebut kemudian digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa. Tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp 25 miliar dari salah satu bank.
“Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank, karena pinjamannya macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Sehingga total nilai kerugian akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp 34 miliar”, jelasnya.
Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Diponegoro (Undip)”, terangnya.
Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.