Polresta Banyumas Tangkap 5 Pelaku Pembuat dan Pengedar Pupuk Palsu
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Polresta Banyumas menangkap 5 orang pelaku pembuat dan pengedar pupuk palsu yang sempat beredar di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Ada puluhan karung pupuk NPK palsu yang disita beserta peralatan pembuatan pupuk.
Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pupuk palsu tersebut beredar di wilayah Banyumas pada akhir bulan November lalu. Pihaknya mendapat informasi dari warga, ada dua mobil yang menawarkan pupuk dengan harga lebih murah yaitu Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per karung.
“Karena harga pupuk yang murah, banyak petani yang membeli, bahkan ada yang membeli hingga 12 karung. Namun setelah dibuka, ternyata pupuk tersebut palsu, isinya campuran tanah dan kapur”, terang Kapolresta dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas bergerak dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku, yaitu AF, warga Gresik, Jawa Timur yang merupakan pemilik PT Semeru Jaya Gemilang, kemudian HP, warga Bojonegoro yang berperan sebagai pemesan dan mendanai pembelian pupuk, lalu CA, MCH dan P yang menjual pupuk palsu.
Hadirkan Saksi Ahli
Wapolresta mengatakan, pihaknya mendatangkan para ahli untuk mengidentifikasi pupuk tersebut, yaitu dari Kementrian Pertanian, dariBadan Standarisasi Instrumen Pertanian (BPSIP), serta dari ahli pidana.
Dari BPSIP, Widada AMd menyampaikan, dari hasil penelitian pupuk palsu tersebut 100 persen berisi kapur. Dan kapur tidak cocok untuk semua jenis tanah, bahkan cenderung merusak tanah yang juga berdampak pada tanaman.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pupuk palsu tersebut. Mengingat pabrik yang memproduksi di Gresik sudah beroperasi sejak tahun 2020.
“Semua pihak yang melihat serta para petani yang dirugikan akan kita mintai keterangan sebagai saksi”, ucapnya.
Dan untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.