Jokowi : Presiden Boleh Berkampanye, Asal Tidak Menggunakan Fasilitas Negara
METROJATENG.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, kepala negara boleh untuk berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan saat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Pada saar itu, salah satu wartawan menanyakan tentang Menteri yang menjadi tim sukses pasangan capres. Dan Jokowi menjawab, hak politik melekat pada semua orang, termasuk Menteri dan presiden.
“Itu merupakan hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Bahkan Presiden juga boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Asalkan selama berkampanya tidak menggunakan fasilitas negara”, kata Jokowi.
Pernyataan Presiden Jokowi bukanlah tanda dasar, Merunut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pasal 299, Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye. Sebagaimana disebut dalam Pasal 299 ayat (1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, ayat (2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, dan ayat (3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Comments are closed.