Anggota TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam Pindana 5 Tahun
METROJATENG.COM, SEMARANG – Anggota TNI Kompi B Yonif Raider 408 yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi mengatakan, ada enam anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
“Enam anggota ini dikenakan Pasal 170, deliknya kejahatan terhadap ketertiban umum, kemudian Pasal 351 kita masukkan juga. Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun, sedang Pasal 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun, namun bisa juga sampai 7 tahun, jika sampai luka berat atau meninggal”, terangnya, Minggu (14/1/2024).
Lebih lanjut Rinoso menjelaskan, berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Disinggung terkait kemungkinan pemecatan tersangka, Rinoso menyatakan, hal tersebut juga mendasarkan pertimbangan dari hakim nantinya. Namun, ia menegaskan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.