Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Ditangkap Sat Reskrim Banyumas, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tobong Bata Mengaku Membunuh Korban, Lalu Memperkosa

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya dtemukan di tobong bata, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dari pengakuan pelaku, ia membunuh korban TI (21), warga Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, terlebih dahulu, baru kemudian memperkosanya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, menindaklajuti penemuan korban pembunuhan di tobong bata Pliken, pihaknya mekukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan dari saksi pihak keluarga, teman korban serta masyarakat yang mengetahui dan mengenal korban.

“Dari olah TKP serta hasil otopsi korban, diperoleh kesimpulan bahwa korban meninggal akibat adanya kekerasan fisik dan seksual”, jelas Kasat Reskrim, Jumat (5/1/2024).

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, Sahrul (23) warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas ditangkap pada Minggu (31/12/2023) pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap di daerah Kalibagor, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Jogja.

Jalan-jalan

Dari keterangan pelaku, mereka sudah kenal sekitar 5 bulan melalui media sosial dan berlanjut chat di whatsaap. Pada hari peristiwa pembunuhan terjadi yaitu Senin (25/12/2023), pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Mereka pergi berboncengan dan sempat jalan-jalan ke Alun-Alun Banyumas.

“Pelaku menjemput korban di rumahnya, awalnya tidak ada niat untuk membunuh ataupun  memperkosa. Namun, saat berboncengan dan dada korban menyentuh punggung pelaku, kemudian muncul niat untuk memperkosa. Sesampai di TKP, pelaku khawatir jika korban memberontak serta melaporkan perbuatannya, sehingga niat yang semula hendak memperkosa, menjadi membunuh terlebih dahulu”, kata Kasar Reskrim.

Sehingga saat sampai di TKP, korban langsung dipukul dengan helm, kemudian diinjak-injak sampai tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP serta 285 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun.

Comments are closed.