Antisipasi Meningkatnya Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia , BI Bersinergi Dengan Penyidik Polda Jateng
METROJATENG.COM, SEMARANG – Mengantisipasi meningkatnya tindak pidana sistem pembayaran digital di Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan sinergi dengan menyelenggarakan “Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia” kepada penyidik Polri di wilayah hukum Polda Jateng, di Patra Jasa Convention Semarang, Senin (5/12)
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Panji Achmad mengungkapkan workshop ini merupakan wujud kerjasama antara KPwBI Provinsi Jateng dengan Polda Jateng, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Kerja Antara KPwBI Provinsi Jawa Tengah Beserta KPwBI Solo, KPwBI Tegal, dan KPwBI Purwokerto, dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Woorkshop ini lanjut Panji, bagi penyidik kepolisian merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2019.
Melalui workshop ini diharapkan penyidik di wilayah hukum Polda Jateng memahami tugas dan tanggungjawab Bank Indonesia, ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran Digital serta mengenal jenis produk sistem pembayaran digital.
“Diharapkan dengan workshop ini terdapat kesamaan persepsi dan teknik penanganan oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jateng terkait tindak pidana sistem pembayaran digital, ” ungkap panji.
Dijelaskan berdasarkan data Bank Indonesia Oktober 2022, terjadi pertumbuhan transaksi tercermin dari transaksi uang elektronik meningkat Rp35,13 triliun atau 20,19% (yoy), transaksi digital banking meningkat Rp 5.184,12 triliun atau 38,38% (yoy), dan transaksi kartu ATM, Kartu debit dan kartu kredit meningkat Rp 691,64 triliun atau 23,52% (yoy). Begitu juga dengan jumlah uang kartal yang diedarkan meningkat sebesar Rp 905,9 triliun atau 6,04% (yoy).
Meningkatnya transaksi non tunai tersebut seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital yang begitu cepat, inklusi keuangan juga terus meningkat dengan cepat. Namun demikian, peningkatan inklusi keuangan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan indeks literasi dan keberdayaan konsumen.
“Banyaknya konsumen yang belum paham mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan, sehingga berdampak pada terjadinya konsumen yang terkena tindak kejahatan pada transaksi digital, seperti penipuan/social enginering, web/link scam, phising, skimming,” tutur Panji.
Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun 2021, jumlah pengaduan masyarakat kepada Kepolisian selama tahun 2016 sampai September 2021 didominasi oleh laporan penipuan online dengan jumlah laporan sebanyak 7.047 laporan dari total 17.424 laporan atau sebesar 40,44%.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng) Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan workshop ini sangat membantu penyidik kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyidikan tindak pidana sistem pembayaran digital, . Ini penting mengingat tindak kejahatan sistem pembayaran digital kini makin canggih.
“Penyidik kepolisian polda Jateng dalam melakukan penindakan kasus kejahatan sistem pembayaran digital ini akan melakukan sinergi dengan Bi maupun jasa-jasa keuangan lainnya,” jelas Dwi Subagio
Saat ini di wilayah Jawa Tengah Sama Januari-Juli 2022 terdapat 500 kasus pengaduan tentang tindak pidana digital. Kasus tersebut ada yang dalam penyidikan dan ada yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Tindak pidana sistem pembayaran digital melalui media online ini merupakan tantangan bagi penyidik Polda Jateng, untuk meningkatkan pemahaman tindak pidana tersebut sekaligus mengayomi masyarakat, mengingat kejahatan melalui media online cukup marak,” tambahnya.
KPwBI Provinsi Jawa Tengah Beserta KPwBI Solo, KPwBI Tegal, dan KPwBI Purwokerto, dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana Sistem Pembayaran di wilayah Jawa Tengah, sehingga masyarakat Jawa Tengah terhindar dari upaya tindak kejahatan sistem pembayaran digital. (tya)