METROJATENG.COM, SEMARANG -Wajib pajak orang pribadi sejak 14 Juli 2022, sudah dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak, untuk mendapatkan NOWP
“Ke depannya, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024,” jelas Kepala Bidang Penyuluhan, pelayan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng,I dalam media gathering dengan media , Senin (22/8) di Semarang.
Menurut Mahartono, mplementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan.
” Agar NIK xalid. wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapat disampaikan melalui laman DJP pada tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP.,” tutup Mahartono. (tya)