Pelayanan Pengurusan Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Dipastikan Tanpa Kendala
METROJATENG.COM, SEMARANG – Keberlangsungan program JKN-KIS ini, tak hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaran program. Guna menjamin program JKN-KIS, Pemerintah merangkul 30 kementerian/lembaga untuk turut serta mensukseskan jaminan kesehatan semesta yang telah hadir sejak tahun 2014 melalui amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasioal.
Kepala Kantor ATR /BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adhi, menyampaikan Pensyaratan kepesertaan JKN-KIS dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli yang diinstruksilan oleh presiden ini sebagai tindak lanjut implementasi dari undang-undang dasar. Melalui BPJS Kesehatan, Negara berupaya memberikan warga negaranya untuk mendapat jaminan kesehatan.
“Otomatis jika seseorang membeli tanah atau bangunan, tentunya mereka sudah mempersiapankan kemampuan uang untuk membeli. Jadi sekalian jaminan kesehatan diurus. Jadi bukan untuk dirinya sendiri tapi untuk masyarakat yang lain dengan gotong royong,” tuturnya.
Selain itu berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Semarang, tingkat kepesertaan JKN-KIS di kota Semarang sudah mencapai 96.39% atau sebanyak 1.626.359 peserta. Sebanyak 37% peserta iurannya dibayarkan oleh pemerintah, 42% dibayarkan oleh badan usaha dan sebanyak 21% penduduk terdaftar sebagai peserta mandiri.
Sehingga menurut Sigit, dengan dikaitkannya pensyaratan JKN-KIS dengan pelayanan di kantor pertanahan tidak akan menjadi masalah. Adanya program JKN-KIS ini semata-mata agar kesehatan masyarakat lebih terjamin.
“Jadi ingat bahwa pensyaratan ini hanya untuk proses peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun karena proses jual beli, dan hanya untuk pembeli saja. Tidak untuk seluruh masyarakat,” ucapnya.
Karenanya ia menghimbau agar warga masyarakat di kota Semarang, untuk memastikan keaktifan kartu serta menyiapkan kepesertaan JKN-KIS pada proses pembuatan akta jual beli di PPAT/PPATS, baik permohonan peralihan nantinya dilakukan melalui PPAT/PPATS maupun secara mandiri. Kantor pertanahan akan melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui sistem yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
“Di kota Semarang sendiri, menurut saya pensyaratan kepesertaan JKN-KIS ini tidak akan menemukan kendala berarti, walaupun mungkin tingkat keaktifan peserta JKN-KIS ini belum 100%. Tetapi, bisa dikatakan masyarakat sudah aware, atas jaminan kesehatan itu sendiri,” tambahnya.
Sigit berharap, dengan diwajibkan kepesertaan JKN-KIS kepada masyarakat, maka masyarakat bisa terjamin pelayanan kesehatannya jika tiba-tiba jatuh sakit dan membutuhkan biaya yang sangat tinggi.
Mengingat persyaratan ini sudah diinstruksikan oleh kementerian Sigit beserta jajaran kantor pertanahan kota Semarang berkomitmen akan menindaklanjuti dengan baik.
“Kami dengan BPJS kesehatan Cabang Semarang akan terus bersinergi,” tutupnya.(tya)