Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bawaslu Banyumas : Selama Masa Kampanye, 5.744 APK Masuk Kategori Melanggar

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Bawaslu Kabupaten Banyumas mencatat, selama masa kampanye di tahun 2023, dari 16.460 alat peraga kampanye (APK), sebanyak 5.744 termasuk kategori melanggar. Dan kasus perusakan serta penghilangan APK mendominasi laporan yang masuk ke Bawaslu Banyumas.

“Dari pendataan kita, mulai 1 November 2023, terdapat 16.460 APK yang dipasang di di wilayah Kabupaten Banyumas. Sebanyak 5.744 masuk kategori melanggar aturan pemasangan baik di SK KPU Banyumas No 398/2023 maupun SK Pj Bupati Banyumas 270/2023 dan PKPU 15 serta PKPU 20/2023″, kata Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi.

Untuk pengawasan tahapan kampanye mulai 28 November hingga akhir bulan Desember 2023, Bawaslu Banyumas mencatat beberapa pelanggaran. Kasus perusakan dan penghilangan APK ada 3 laporan yang masuk. Ada juga kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah hingga netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN).

“Dari 3 laporan yang masuk, satu kasus perusakan APK dihentikan karena tidak terpenuhi unsurnya setelah dilakukan proses klarifikasi baik pelapor, saksi maupun saksi terlapor, kemudian satu laporan tidak terpenuhi syarat formilnya dan dihentikan oleh Bawaslu. Serta satu kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah dengan ancaman pidana pemilu dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materialnya”, terang Imam Arif.

Bawaslu Banyumas juga telah berhasil melakukan Penyelesaian Sengketa Antar Pemilu (PSAP) terkait APK di Jatilawang dengan mediasi. Namun masih ada satu laporan yang diproses di Panwaslu Jatilawang terkait kasus APK yang ditempeli stiker oleh peserta pemilu lain.

“Bawaslu Banyumas juga tengah melakukan proses penanganan temuan, kampanye tidak ada pemberitahuan, serta tidak mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari Polri di Cilongok, sekaligus pembagian bahan kampanye kalender dan minyak goreng. Temuan berdasarkan pada patroli cyber yang dilakukan Bawaslu Banyumas”, ungkapnya.

Pencopotan ASN

Kasus yang cukup mencuri perhatian publik adalah pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang berhasil ditangani Bawaslu Banyumas dan berujung dengan sanksi pencopotan pelaku sebagai kepala sekolah serta sanksi penundaan kenaikan pangkat.

“Yang bersangkutan terbukti aktif mengajak dan mendukung salah satu calon anggota DPD dari Jawa Tengah. Rekomendasi Bawaslu kemudian dikirim ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan keluar putusan hukuman yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabuapaten Banyumas”, kata Imam Arif.

Pada kesempatan tersebut, Imam Arif juga mengajak seluruh masyarakat Banyumas untuk menjaga kondusifitas, seingga bisa memilih pemimpin ataupun calon wakil rakyat yang terbaik.

Leave A Reply

Your email address will not be published.