Polresta Banyumas Ungkap Komplotan Spesiasis Pencuri Hewan Ternak Lintas Propinsi
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang sudah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah Banyumas. Satu pelaku yaitu MA masih dalam pengejaran.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Siranta Sitepu mengatakan, dua pelaku yang diamankan yaitu AP dan TO yang merupakan warga Kabupaten Wonosobo. Dan yang masih dalam DPO adalah MA, juga warga Wonosobo.
“Mereka ini komplotan spesialis pencurian hewan ternak yang baru saja melakukan aksi pencurian di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang. Sebelumnya, mereka juga melakukan pencurian di Jawa Barat, jadi komplotan ini melakukan aksinya lintas propinsi,” terang Kapolresta, Sabtu (15/1).
Ketiga pelaku baru merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP Wonosobo bulan Agustus 2021 lalu. Dan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AP dan TO ditangkap pada tanggal 13 Januari kemarin di Wonosobo.
“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Dan untuk pelaku lain yang masih DPO akan terus kita kejar, demi menciptakan rasa aman di Banyumas,” jelas Kapolresta.
Sementara itu, korban pencurian sapi, Puguh, warga Ajibarang mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada dini hari dan baru diketahui pada pagi harinya. Puguh memiliki 12 ekor sapi yang berada dalam satu kandang besar di belakang rumah.
“Yang diambil ada 2 ekor sapi, yang satu sudah dijual oleh pelaku. Mereka masuk dengan merusak pintu kandang sapi,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Bery mengatakan, satu sapi hasil pencurian sudah dijual pelaku di Banjarnegara dengan hara Rp 20 juta. Di Kabupaten Banyumas sendiri sudah terjadi dua kali pencurian sapi, pertama pada bulan November 2021 aksi pencurian sapi di Kecamatan Karanglewas dan bulan Desember, pencurian sapi di Ajibarang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Ning)