Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

METROJATENG.COM, SEMARANG -  Pemerintah resmi menyesuaikan ketentuan perpajakan untuk transaksi aset kripto setelah statusnya berubah menjadi aset keuangan digital. Kebijakan ini dituangkan dalam tiga regulasi baruPMK Nomor 50/2025, PMK…