Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Sikat Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Rekening Nasabah, Sanksi Capai Rp5 Miliar

 

METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di pasar modal. Tiga kasus pelanggaran berhasil ditindak, mulai dari manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), hingga penyalahgunaan transaksi rekening nasabah.

Dalam penindakan tersebut, OJK memerintahkan pengembalian keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar dari kasus manipulasi saham PANR. Selain itu, tiga direksi BOGA dijatuhi denda dengan total Rp2,475 miliar, sedangkan seorang mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dilarang beraktivitas di pasar modal selama 10 tahun.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah manipulasi perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan sekaligus memengaruhi pembentukan harga saham.

Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah. OJK juga menemukan adanya komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR sehingga transaksi yang berlangsung tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Tiga pihak yang teridentifikasi terlibat dalam kasus tersebut adalah Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

OJK memerintahkan Satrijanto mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914. Sementara Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Tak hanya itu, OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait menutup rekening-rekening efek yang digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut. Perintah penutupan mencakup 20 rekening atas nama 18 pemilik yang tersebar di sejumlah perusahaan sekuritas.

Wahyu menegaskan, praktik manipulasi perdagangan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa karena berdampak langsung terhadap mekanisme pasar dan kepercayaan investor.

“Praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal,” demikian penegasan OJK dalam siaran pers yang disampaikan Wahyu Budi Satriyo.

Direksi BOGA Didenda Rp2,475 Miliar

Selain manipulasi saham, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Masing-masing direksi dikenai denda Rp825 juta sehingga total sanksi mencapai Rp2,475 miliar.

Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017 hingga 2020.

Pelanggaran berkaitan dengan pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terkait kasus tersebut, Wahyu menekankan pentingnya tanggung jawab direksi perusahaan terbuka dalam menyajikan informasi kepada publik.

“Direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik,” demikian penegasan OJK.

Keterbukaan informasi yang akurat menjadi fondasi penting bagi investor dalam menentukan keputusan investasi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam kasus terpisah, OJK menjatuhkan sanksi kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE. Hasil pemeriksaan menemukan yang bersangkutan melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

OJK menilai setiap pihak yang menjalankan kegiatan di pasar modal, khususnya yang menangani transaksi nasabah, wajib menjaga integritas dan profesionalisme serta melindungi aset nasabah.

“Setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah,” demikian pernyataan OJK.

Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Wahyu menegaskan, penjatuhan sanksi terhadap para pihak tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum di pasar modal.

Penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta tanggung jawab pihak yang terlibat.

“Penegakan ketentuan bukan hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” demikian penegasan OJK.

Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. Koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait juga diperkuat untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.

OJK mengimbau seluruh pelaku pasar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.