OJK Bongkar Dugaan Penyimpangan Rp54,9 Miliar di BPR DCN Malang, Dua Direksi Diserahkan ke Jaksa
METROJATENG.COM, JAKARTA – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN Malang, Jawa Timur, mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penarikan kas bon yang tidak tercatat, pengambilan agunan emas, pemberian kredit tanpa sepengetahuan nasabah, hingga penghimpunan dana deposito yang tidak masuk pembukuan bank.
Kasus yang melibatkan jajaran direksi tersebut kini memasuki babak baru. OJK telah menuntaskan penyidikan dan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengatakan penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK memperkuat penegakan hukum di sektor perbankan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Agus dalam keterangan resminya.
Agus menjelaskan, penyidikan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengawasan OJK terhadap BPR DCN. Prosesnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.
Dari hasil penyidikan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai mencapai sekitar Rp15,6 miliar.
Fasilitas kredit tersebut diberikan dalam periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Penyidik menduga kredit dicairkan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima kredit.
Praktik tersebut diduga menyebabkan munculnya pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN.
“Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua tersangka. Salah satunya terkait pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024,” ungkap Agus dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan media.
Selain dugaan kredit bermasalah tersebut, penyidik juga menemukan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan bank. Transaksi yang berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juni 2024 itu menyisakan dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR. Barang senilai sekitar Rp600 juta tersebut diduga diambil pada Februari 2024 tanpa dicatat dalam pembukuan perusahaan.
Dugaan penyimpangan juga menyangkut penghimpunan dana masyarakat. Dalam perkara ini, tersangka APW diduga tidak mencatat dana yang dihimpun dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito.
Nilai penghimpunan dana tersebut mencapai sekitar Rp32,9 miliar dalam periode Maret 2020 hingga 2022.
Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan langsung dengan dana masyarakat yang ditempatkan dalam produk deposito perbankan.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pencatatan transaksi dan pengelolaan dana di internal BPR DCN. Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Terancam Penjara 15 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Agus menegaskan, OJK berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.
Pelimpahan kedua tersangka ke kejaksaan menjadi kelanjutan proses hukum atas dugaan penyimpangan di BPR DCN. Selanjutnya, pembuktian atas perkara tersebut akan dilakukan melalui proses penuntutan dan persidangan. (K)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.