Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bareskrim Sita Aset Rp432 Miliar dalam Kasus DSI, OJK Kembali Serahkan Hasil Penelusuran

METROJATENG.COM, JAKARTA – Penelusuran aset dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus diperluas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan tambahan informasi hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset kepada Bareskrim Polri untuk mendukung pengungkapan perkara sekaligus mengoptimalkan pengembalian dana para pemberi dana (lender).

Hingga Oktober 2026, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara DSI dengan nilai mencapai sekitar Rp432 miliar. Namun, penelusuran belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan penggunaan dana lender.

Penyerahan tambahan informasi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap DSI. Penelusuran mencakup aliran dana hingga identifikasi aset yang diduga memiliki hubungan dengan penggunaan dana masyarakat.

Tidak hanya aset perusahaan, OJK juga menelusuri aset milik pemegang saham, pengurus, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana lender.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyampaikan, hasil penelusuran tersebut diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bahan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.

“Penyerahan hasil penelusuran ini dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para lender DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” demikian keterangan OJK dalam siaran pers, 30 Oktober 2026.

OJK menjelaskan, hasil identifikasi aset selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim untuk menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan penyitaan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026. Penyerahan tambahan pada Oktober ini menunjukkan koordinasi kedua lembaga masih terus berlangsung dalam mendukung penanganan perkara tersebut.

Selain membantu penelusuran aset, OJK juga memberikan dukungan dalam proses penyidikan dengan memenuhi permintaan keterangan. Sejumlah pegawai OJK ditugaskan sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidik dan tahapan proses hukum.

Koordinasi penanganan kasus DSI juga melibatkan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi antarlembaga tersebut diarahkan untuk mendukung kelancaran proses hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana lender.

OJK menegaskan akan terus mendukung penegakan hukum dan menjalankan fungsi pengawasan serta pelindungan konsumen. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas industri jasa keuangan dan kepercayaan masyarakat. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.