Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Polresta Banyumas terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Selama satu bulan terakhir, operasi ini berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal dalam jumlah signifikan di berbagai wilayah Kabupaten Banyumas.
Dari hasil penindakan tersebut, aparat kepolisian menyita 1.879 botol minuman keras berbagai merek, 1.587 liter ciu, serta 1.751 liter tuak. Seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik distribusi dan penjualan miras ilegal, baik di kawasan perkotaan maupun wilayah pinggiran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menyampaikan bahwa Operasi Pekat merupakan langkah strategis untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan di tengah masyarakat. Menurutnya, peredaran miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas hingga tindak kriminal.
“Operasi miras ini merupakan wujud konsentrasi kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Alhamdulillah, kegiatan ini juga mendapat dukungan luas dari warga, sehingga pengungkapan bisa dilakukan secara maksimal,” ujar Ari Wibowo, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, operasi dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh jajaran Polsek di bawah naungan Polresta Banyumas. Dengan pola tersebut, kepolisian mampu mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal hingga ke tingkat desa.
“Tidak hanya di wilayah kota, seluruh Polsek juga melaksanakan Operasi Pekat. Hasil pengamanan dari masing-masing wilayah kemudian dikumpulkan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari Wibowo menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara konsisten. Sebelumnya, Polresta Banyumas juga telah beberapa kali menggelar operasi serupa dengan hasil signifikan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan wilayah.
Selain upaya penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Warga diminta memanfaatkan layanan pengaduan 110 untuk melaporkan berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
“Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan keamanan atau peredaran miras, silakan melapor melalui 110. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Berkat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, peredaran minuman keras di wilayah Banyumas kini menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut diharapkan dapat terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Comments are closed.