Pemkot Semarang Perketat Tata Kelola BUMD, Targetkan Kinerja Sehat dan PAD Berkelanjutan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang semakin serius membenahi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar benar-benar menjadi penggerak pembangunan sekaligus penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembinaan, pengawasan, evaluasi berkala, hingga pengambilan kebijakan strategis yang berbasis regulasi dan kajian profesional.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa BUMD tidak bisa lagi dipandang semata sebagai entitas bisnis daerah. Menurutnya, BUMD merupakan instrumen kebijakan publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“BUMD harus mampu menunjukkan kinerja yang sehat dan berkelanjutan. Tata kelola yang baik menjadi syarat mutlak agar keberadaan BUMD berdampak nyata bagi kesejahteraan warga Kota Semarang,” ujar Agustina.
Dalam menjalankan penguatan tersebut, Pemkot Semarang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD. Melalui aturan ini, fungsi pembinaan teknis dilakukan oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), sementara pengawasan dilaksanakan secara internal oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan eksternal oleh perangkat daerah terkait.
Koordinasi intensif menjadi elemen penting dalam menjaga arah pengelolaan BUMD. Pemkot secara rutin berkoordinasi dengan Dewan Pengawas atau Komisaris serta para pemegang saham untuk memastikan kebijakan perusahaan sejalan dengan agenda pembangunan daerah.
Sebagai bagian dari kontrol kinerja, Pemkot Semarang menerapkan evaluasi triwulanan terhadap seluruh BUMD. Evaluasi ini mengukur capaian operasional dan keuangan dengan membandingkan realisasi kinerja terhadap target yang tertuang dalam Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar rekomendasi Dewan Pengawas kepada direksi.
Tak hanya evaluasi rutin, Pemkot juga menerapkan kontrol strategis melalui kajian analisis investasi. Setiap rencana penyertaan modal daerah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penasihat Investasi yang melibatkan kalangan profesional dan akademisi. Kajian ini mencakup aspek ekonomi, pasar, keuangan, teknis, hingga tata kelola.
“Setiap rupiah penyertaan modal harus dipertanggungjawabkan secara jelas, dengan risiko yang terukur dan manfaat yang konkret,” tegas Agustina.
Penilaian kinerja BUMD juga mengacu pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, yang mencakup aspek keuangan, operasional, pelayanan publik, dan tata kelola. Kontribusi terhadap PAD, profitabilitas, pengelolaan aset, serta opini audit Wajar Tanpa Pengecualian menjadi indikator utama dalam aspek keuangan.
Sementara itu, indikator operasional disesuaikan dengan karakter masing-masing BUMD. Untuk sektor perbankan, penilaian meliputi rasio kredit bermasalah dan likuiditas. Pada BUMD air minum, fokus diarahkan pada efisiensi operasional, penurunan kehilangan air, dan kepuasan pelanggan. Adapun BUMD pariwisata dinilai dari pertumbuhan kunjungan serta kualitas layanan.
Aspek tata kelola juga mendapat perhatian khusus, meliputi kepatuhan regulasi, manajemen risiko, pengembangan sumber daya manusia, serta tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi auditor.
Dalam hal penyertaan modal, Pemkot Semarang telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD Tahun 2025–2029 serta Perda RPJMD Kota Semarang 2025–2029. Penyertaan modal hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD dan didukung kajian investasi yang komprehensif.
Pengawasan penggunaan modal dilakukan secara ketat melalui laporan kinerja dan laporan keuangan triwulanan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Pemkot tidak segan memberikan teguran tertulis dan meminta BUMD menyusun rencana aksi perbaikan.
Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan lanjutan, mulai dari penyesuaian RKAP, perubahan skema penyertaan modal, hingga perombakan jajaran direksi atau komisaris melalui RUPS luar biasa.
Selain mendorong peningkatan PAD, Pemkot Semarang juga mengoptimalkan peran BUMD dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan dampak sosial ekonomi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Semua langkah ini kami tempuh agar BUMD Kota Semarang tumbuh sehat, dikelola secara profesional, dan benar-benar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkas Agustina.
Comments are closed.