Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Warga Laporkan Peredaran Psikotropika, Dua Pemuda Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Aksi sigap warga Desa Pangebatan, Karanglewas, berbuah manis. Dua pemuda yang diduga terlibat peredaran obat psikotropika akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Selasa (9/9/2025) malam.

Kedua tersangka berinisial ASP (24) asal Kecamatan Purwokerto Barat dan EA (23) asal Kecamatan Purwokerto Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita 20 butir obat psikotropika, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, SH., MH., mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik dua pemuda tersebut. “Masyarakat yang peduli kemudian mengamankan keduanya dan melapor ke kami. Petugas segera ke lokasi dan melakukan interogasi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, petunjuk kuat justru ditemukan di ponsel milik salah satu tersangka. Jejak digital itulah yang mengarahkan polisi pada barang bukti psikotropika yang disembunyikan.

Kini, ASP dan EA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman berat menanti.

“Kasus ini bukti nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengapresiasi keberanian warga yang berani bertindak,” tambah Kompol Willy.

Comments are closed.