Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipu Gudang, Rugikan Korban Hingga Rp2 Miliar
METROJATENG.COM, SEMARANG – Drama penipuan bernilai miliaran rupiah terjadi di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang. Sindikat antar kota yang mengaku sebagai pembeli gudang berhasil memperdaya seorang pengusaha hingga merugi Rp2 miliar sebelum akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Tiga pelaku berhasil diringkus, yakni YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Sementara dua lainnya, Steven dan Lenny, masih buron dan dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.
“Para pelaku mengaku berminat membeli gudang korban, bahkan menjanjikan keuntungan besar jika dijual kembali. Korban tergiur, lalu diajak bertemu di hotel. Di situlah tipu muslihat dijalankan hingga korban menyerahkan uang Rp2 miliar,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Penyerahan uang dilakukan dua kali, yakni Rp1,2 miliar dan Rp800 juta. Usut punya usut, sindikat ini sebelumnya sering beraksi di Jakarta, dan mengaku baru pertama kali beroperasi di Semarang sebelum akhirnya tertangkap.
Kini ketiga tersangka mendekam di sel Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, polisi masih memburu dua DPO lainnya. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam setiap transaksi bernilai besar.
“Jangan mudah percaya iming-iming, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan sah. Segera laporkan bila menemukan modus serupa,” tegasnya.
Comments are closed.