Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sakit Hati Tersangka Tega Membunuh dan Memotong Tubuh Kekasihnya Jadi 11 Bagian

Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

METROJATENG.COM SEMARANG – Tersangka Imam Sobari  (32) warga Dusun Cibunar Rt 2 Rw 2 Des Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten  Tegal, pelaku pembunuhan  dengan mutilasi mengaku membunuh korban Kholidatunni’mah (24) karena kesal dan sakit hati. Tersangka tega membunuh koran karena dkatakan tidak memiliki pekerjaan, sehingga tersangka berniat membunuhnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi mengatakan tersangka dikenal.sebagai pembunuh yang sadis. Mengingat usai membunuh korban dengan cara mencekik, selanjutnya memotong-motong (mutilasi)  tubuh korban menjadi 11 bagian.Tersangka adalah kekasih korban sendiri.

“Tersangka membunuh korban pada tanggal 17 Juli 2022, dengan cara mencekik, dan menyeret tubuh korban yang sudah tak bernyawa di kamar mandi kos. Mutilasi dilakukan selama 4 hari,dan setiap memotong tubuh korban, langsung dibuang ke tempat berbeda, sedangkan organ dalam tubuh korban dibuang ke toilet kamar mandi kos” terang Kapolda dalam jumpa pers di Mapolres Semarang, Selasa (25/7).

Dijelaskan Kapolda potongan tubuh korban dibuang diempat tempat berbeda, diantaranya potongan tangan dibuang di Sungai Kretek Kelurahan Kalongan Kecamatan Ungaran Timur, yang ditemukan seorang pemancing bernama Sudadi pada Minggu (24/7).

Potongan kaki dibuang di lahan sebelah pabrik Tegalpanas. Potongan dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo Kecamatan Bergas. Sedangkan potongan kepala dibuang di sungai di samping tempat wisata di Bergas , kabupaten Semarang.

“Selama proses pemotongan jasad korban disimpan di kamar mandi kos. Setiap motong lalu dibuang, motong lagi lalu buang,” jelas Kapolda.

Kasus pembunuhan ini , lanjut Lutfi berawal dari cecok antara korban dan tersangka yang berujung kasus pembunuhan. Karena Kesal dengan korban, tersangka mencekik korban hingga tewas pada Minggu (17/7),  Melihat korbannya tewas, tersangka selanjutnya mengambil sejumlah perhiasan milik korban dan pada Senin (18/7) menjualnya dengan harga Rp 2,4 juta.

“Tersangka juga mengambil ATM Korbannya dan membuangnya. Bahkan untuk kedua kalinya tersangka kembali menjual perhiasan korban pada Kamis (21/7).” tambah Kapolda.

Kholidunni’mah, korban pembunuhan mutilasi di kabupaten Semarang. (ist)

 

Pada kesempatan tersebut Kapolda juga menanyakan kepada tersangka mengapa membunuh korban dan memutilasi tubuhnya. “Apa kamu tidak menyesal.dengan perbuatanmu,” tanya Kapolda.

“Menyesal Pak” jawab tersangka dengan tertundak.

Menurut Kapolda tersangka dalam.melakukan aksinya sangat sadis. Ini dapat di di lihat dari keterangan tersangka yang memotong-motong tubuh korban dengan tenang. Mutilasi ini dilakukan sampai 4 hari.

“Tersangka terlihat sangat tenang, dan ia memotong tubuh korban menjadi 11 bagian sampai 4 hari,” ungkap Kapolda.

Dijelaskan Kapolda koronologi kejadian  berawal. pada Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 06.30 Wib, pada saat Saksi Sudadi hendak memancing lewat di TKP melihat ada benda mencurigakan

kemudian mengecek benda tersebut dan didapati ada 2 potongan tangan manusia yang berada di Sungai Kretek Kalongan Ungaran Timur, Atas temuan tersebut Sudadi dan temannya langsung melapor ke Polsek Ungaran Polres Semarang.

Berdasarkan hasil olah TKP, petugas menemukan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri dengan atas nama korban.di TKP.. Atas temuan tersebut  dilakukan pemeriksaan atas identitas korban dilakukan penyelidikan korban menyewa rumah kos.

Berdasar informasi tersebut tim Resmob Polres Semarang dipimpin Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan dan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil W. Sampurna, SIK,MH mendatangi tempat kost Korban di kamar 18 dan menurut keterangan penjaga kos sejak tanggal 19 Juli 2022 Korban dan Imam Sobari . alias Mencis sudah keluar dari kost tersebut. tim melakukan penyelidikan terhadap tempat kerja Korban di PT Woory Kec Bergas. Dari tempat kerjo korban ,  Korban sejak hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sudah tidak masuk kerja.

Barang Bukti – Kapolda Jateng perlihatkan barang bukti dan tersangka kasus mutilasi di Polres Semarang.(tya()

 

Atas informasi tersebut Tim melakukan profiling terhadap Terrsangka  dan diketahui  tersangka seirang residivis didapati  yang usai menjalani hukuman 6 tahun penjara kasus pencabulan terhadap korban, sampai hamil dan melahirkan seorang anak. 

Berdasarkan keterangan tersebut Tim melakukan pencarian terhadap  di rumah tersangka du dusun Cibunar Rt 2 Rw 2 Ds Cibunar Kec Balapulang Kab Tegal, trnyata korban suda kabur dengan  naik kereta api dari Stasiun Prupuk Tegal menuju ke Tulungagung Jawa Timur.

Tim bekerjasama dengan petugas PT KAI melakukan pengecekan terhadap manifest Kereta Api Singosari Jurusan Jakarta-Tulungagung, dan benar terdaftar sebagai penumpang di Kereta Api Singosari Jurusan Jakarta – Tulungagung Gerbong.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang berkoordinasi dengan Polres Purworejo untuk bantuan penangkapan terhadap tersangka di Stasiun Kutoarjo dan  pada pukul 01.03 Wib pada saat Kereta Api Singosari transit di StasiunbKutoarjo Tersangka berhasil diamankan oleh Anggota Reskrim Polres Purworejo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan  tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Korban pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 01.00 Wib di kos korban. Modus Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik Korban sampai meninggal dunia. Kemudian setelah Korban meninggal dunia, Tersangka memotong-motong tubuh Korban menjadi lebih kurang 11 bagian yaitu di kamar mandi kamar kost menggunakan Pisau dapur milik korban yang berada di kamar Kost.

Setelah tubuh korban berhasil dipotong-potong, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan kedalam beberapa kantong plastik, lalu dibuang oleh Tersangka di beberapa tempat.Sedangkan pisau yang digunakan untuk memotong tubuh korban dibuang di tempat sampah depan kamar kost korban.

Barang bukti yang berhasil disita  antara lain Tas hitam (tas belanja bertuliskan DEMODA), 1 buah kartu ATM Bank Mandiri  milik korban, Ø Handuk warna putih, 1 buah pisau dapur, 1 buah selimut warna pink

Akibat perbuatannya tersangka dituduh melanggar pasal 339 KUHP melakukan pembunuhan dan Subsidair Pasal 338 KUHP “barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain” dan Pasal 365 KUHP “pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang”

“Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” jelas Kapolda.

Sementara itu ayah korban,Aswirto yang sempat ditemui tersangka sebelum melarikan diri mentakan pelaku sebenarnya pacar korban ketika masih SMA. Korban dan tersangka hubungannya cukup dekat. Namun karena tersabgka melakukan perbuatan cabul sehingga korban hamil dan tidak  mau bertanggungjawab, oleh ayah korban dilaporkan ke polisi dan dihukum. (tya)

 

Comments are closed.