Kurir Sabu Tertangkap di Surakarta, Barang Bukti Disamarkan dalam Bungkus Rokok
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Seorang kurir narkotika berinisial RYD alias Yoga (30), warga Gandekan, Jebres, Surakarta, dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Surakarta usai kedapatan membawa sabu seberat 0,44 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soka Priobadan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari. Polisi menemukan sabu yang disamarkan dalam bungkus rokok dan lakban oranye khas layanan pesan antar makanan.
“Barang bukti kami temukan saat penggeledahan. Satu paket sabu siap edar disimpan secara rapi oleh pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Kamis (19/6/2025).
Selain sabu, petugas turut menyita satu klip plastik kosong, sobekan kertas berlakban Shopee Food, bungkus rokok Marlboro, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku.
Dapat Perintah dari Buronan
Dari hasil pemeriksaan, RYD mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menjalankan perintah dari RGL, seorang pengendali yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu dibeli dari CTL (juga DPO) seharga Rp400 ribu lewat transfer, kemudian diambil di wilayah Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.
“Sebagian sabu dikonsumsi sendiri, sisanya hendak diserahkan ke RGL di lokasi penangkapan. Pelaku dijanjikan imbalan uang setelah penyerahan selesai,” jelas Kompol Arfian.
Kini, RYD mendekam di tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga terus berpartisipasi aktif dalam melawan peredaran narkotika.
“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah rusaknya masa depan generasi bangsa akibat narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Comments are closed.