Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sekda Jateng Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas Untuk Berlebaran

METROJATENG.COM, SEMARANG – Menyambut Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik. Selain itu, ASN juga diimbau untuk menolak parsel atau hadiah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas mereka sebagai abdi negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku sebagai langkah preventif guna menjaga integritas aparatur sipil negara menjelang hari raya. “Kami tetap pada kebijakan yang sudah ada, tidak ada kendaraan dinas yang boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Semua fasilitas kantor harus tetap digunakan sesuai dengan tugas kedinasan,” tegasnya.

Tak hanya larangan terhadap penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Jateng juga menindaklanjuti masalah gratifikasi menjelang lebaran dengan mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi. Surat edaran bernomor 700.1/365 yang ditandatangani pada 13 Maret 2025 ini berisi aturan yang mengingatkan ASN untuk menjaga etika dan menghindari penerimaan hadiah atau parsel yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional pemerintahan, seperti mendukung tugas pengamanan arus mudik dan pelayanan kesehatan selama libur lebaran. “Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode ini,” ujar Dhoni.

Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP dan Inspektorat Provinsi Jateng akan memantau penggunaan kendaraan dinas. Terlebih lagi, pada awal cuti bersama, kendaraan dinas akan dikandangkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas. “Kami akan memastikan bahwa mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi akan segera dikandangkan,” jelasnya.

Dhoni juga mengingatkan agar ASN yang menerima gratifikasi atau parsel untuk segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari setelah penerimaan atau penolakan. Pelaporan juga dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. “Pelarangan ini tidak hanya berlaku saat hari raya, tetapi juga selama ASN masih berstatus sebagai penyelenggara negara,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat menjaga integritas dan profesionalisme ASN, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama masa libur lebaran.

window.__oai_logHTML?window.__oai_logHTML():window.__oai_SSR_HTML=window.__oai_SSR_HTML||Date.now();requestAnimationFrame((function(){window.__oai_logTTI?window.__oai_logTTI():window.__oai_SSR_TTI=window.__oai_SSR_TTI||Date.now()}))

Comments are closed.