Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 7 Komoditas Impor Bermasalah

 

METROJATENG.COM, SEMARANG-Kanwil DJBC Jateng-DIY memusnahkan berbagai jenis barang impor bermasalah, seperti pakaian bekas , elektronik, TPT dan lainya senilai Rp 18,6 ,Rabu (21/8,2024). Pemusnahan dengan cara dibakar dipimpin Kakanwil DJBC Jateng-DIY Ahmad Rofiq berlangsung di tempat penimbunan pabean, KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang.

Kakanwil DJBC Jateng dan DIY Ahmad Rofiq mengatakan berbagai barang yang dimusnahkan itu hasil penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Penertiban importasi ini berupa penindakan dan penegahan barang larangan dan pembatasan yang masuk melalui wilayah KPPBC TMP Tanjung Emas.

Menurut Kakanwil DJBC ada 7 komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas Impor. Yang terdiri dari pakaian dan aksesoris, keramik, ektronik, alas kaki serta alat kosmetik. Total nilai ekonomis barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 18,6 miliar.

Disebutkan secara total ada 542 kasus penindakan dilakukan periode tahun ini. Yakni sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2024, oleh Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pelabuhan Tanjung Emas Kanwil Jateng- DI Yogyakarta.

Ahmad Rofiq menyebutkan barang-barang tersebut ada tujuh khususnya komoditas dan non komoditas, yang statusnya masih barang dikuasi negara (BDN) senilai Rp 1,3 milyar.Status sudah menjadi barang menjadi milik negara (BMMN) senilai Rp 532,7 juta.

Kemudian, status barang telah direskpose Rp 12,8 milyar, status barang telah dilelang Rp 1,4 miliar, barang impor telah siap untuk dimusnahkan Rp 18,6 miliar.
Sedangkan tujuh komoditas dan non komoditas ini didalamnya terdapat ada barang tekstil, kosmetik, aksesoris, pakaian bekas, barang besi atau baja, mesin, peralatan kesehatan, termasuk makanan.

Selain itu, juga terdapat barang pencegahan berupa atas ballpress 12 kontainer 20″ sebanyak 1.196 bale pakaian bekas berbagai merek dengan perkiraan nilai ekonomi senilai Rp 5,9 milyar.Posisi barang tersebut sampai saat ini masih di TPKS yang statusnya sebagai barang dikuasai negara.

“Kita lihat juga barang barang disini hasil penindakan, ada yang masih berproses, dan kemudian ada juga yang tadi dimusnahkan.
Ada elektronik, tekstil, ada tujuh produk komoditas dan non komoditas”, jelas Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq.

Ia mengatakan penertiban barang importasi dengan harapan industri di dalam negeri berkembang ini telah diterbitkan pada 11 Desember 2023, terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024.
Peraturan tersebut mengalami perubahan sebanyak tiga kali berupa Permendag 3 tahun 2024, Permendag 7 tahun 2024 dan Permendag 8 Tahun 2024.
Mencantumkan kode Harmonized System (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan berbagai jenis barang, seperti alat elektronik maupun pakaian bekas sebagian dari China dan Malaysia. Walau, banyak ditemukan berbagai jenis barang import bermasalah lewat pelabuhan, namun sejauh ini tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, bukan barang penyelundupan.
Adapun, menghadapi pengiriman barang bermasalah dengan menggunakan kontainer maupun ball press terlebih dulu dengan upaya-upaya penagihan serta mendorong pihak bersangkutan mengurus surat-surat perijinan. (tya)

Comments are closed.