Daop 5 Purwokerto Imbau Masyarakat Waspadai Perlintasan Sebidang yang Tidak Dijaga
Related Posts
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak dijaga. Saat ini, terdapat 192 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto, dengan 25 di antaranya tanpa pengawasan.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menjelaskan, sebanyak 167 titik perlintasan dijaga oleh petugas dari KAI, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, maupun masyarakat setempat. Namun, 25 titik lainnya berada di daerah yang tidak terjaga, terutama di wilayah Tegal, Brebes, Cilacap, Banyumas, dan Kebumen.
“Perlintasan yang tidak terjaga tersebar di beberapa daerah, dengan Cilacap menjadi yang terbanyak dengan 16 titik, disusul Tegal dengan 5 titik, Kebumen 3 titik, dan Banyumas 1 titik,” kata Krisbiyantoro.
Sebagai langkah antisipasi, PT KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti dan memastikan kondisi aman sebelum melintas di perlintasan yang tidak terjaga, serta memeriksa keadaan kiri dan kanan untuk menghindari risiko kecelakaan.
Selain itu, selama masa angkutan Lebaran yang dimulai pada 21 Maret 2025, PT KAI menambah frekuensi perjalanan kereta api sebanyak 12 perjalanan per hari, yang membawa total perjalanan kereta api di Daop 5 menjadi 150 perjalanan per hari.
Untuk meningkatkan keselamatan, PT KAI juga telah menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya, yakni 11 perlintasan pada 2024 dan 8 perlintasan pada 2023. Pemeriksaan menyeluruh juga dilakukan pada semua perlintasan sebidang, dengan petugas yang sudah menjalani uji kompetensi serta dilengkapi fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan.
Krisbiyantoro juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keselamatan perlintasan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lebih waspada saat berada di perlintasan kereta api.
“Pemakai jalan diwajibkan mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124,” tambahnya.
Dengan peningkatan frekuensi perjalanan kereta api, PT KAI berharap masyarakat dapat semakin disiplin dan berhati-hati saat melintas, untuk mengurangi kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama.
window.__oai_logHTML?window.__oai_logHTML():window.__oai_SSR_HTML=window.__oai_SSR_HTML||Date.now();requestAnimationFrame((function(){window.__oai_logTTI?window.__oai_logTTI():window.__oai_SSR_TTI=window.__oai_SSR_TTI||Date.now()}))
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Comments are closed.