Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Suka Duka Penanganan ODGJ Dinsospermasdes Banyumas, dari Membuatkan KTP dan BPJS hingga Pemulangan yang Heroik

BERITA ADVETORIAL

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di jalanan sering menjadi sorotan masyarakat, namun banyak yang belum tahu tentang upaya yang dilakukan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas dalam menangani masalah ini. Tugas yang penuh tantangan dan memerlukan kesabaran ini diungkapkan oleh Kabid Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinsospermasdes, Budi Suharyanto dalam perbincangan  bersama Metrojateng.com.

Dinsospermasdes Banyumas memiliki pendekatan yang komprehensif dalam menangani ODGJ. Basic penanganan adalah terpenuhinya kebutuhan dasar bagi para ODGJ ataupun para pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

“Yang ada di jalanan itu, bisa jadi ODGJ warga Banyumas yang tidak memiliki keluarga atau ditelantarkan keluarga, dan bisa pula dari luar Banyumas. Untuk penanganan awalnya sama, yaitu kita bawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis, baik fisik ataupun kejiwaan sampai stabil,” terangnya.

Berikut alur penanganan ODGJ :

1.Dibawa ke Rumah Sakit

Untuk wilayah Banyumas, rumah sakit yang ada penanganan kejiwaan adalah RSUD Banyumas, sehingga ODGJ yang ditemukan akan dibawa ke tempat tersebut. Perawatan di RSUD berlangsung sekitar 4-5 hari, jika kondisi sudah stabil, maka akan dijemput oleh petugas Dinsospermasdes.

2.Masuk ke Rumah Singgah

ODGJ yang sudah stabil kejiwaannya akan dibawa oleh petugas ke rumah singgah, di Banyumas lokasi rumah singgah berada di Tanjung. Petugas kemudian melakukan assessment, untuk mengetahui nama dan alamat yang bersangkutan. Biasanya ODGJ berada di rumah singgah sekitar 7 hari untuk menjalani assessment.

Budi Suharyanto menjelaskan, bagi ODGJ yang bisa diajak komunikasi maka bisa langsung diketahui tempat tinggalnya. Namun, bagi ODGJ yang tidak bisa diajak komunikasi, maka akan dilakukan deteksi identitas diri melalui iris mata oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas.

“Jika ODGJ terdeksi melalui perekaman iris mata, maka akan langsung diketahui daerah asalnya dan bisa kita tindaklanjuti. Namun, banyak kasus mereka belum terekam, sehingga yang kita lakukan adalah membuatkannya identitas, supaya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

3.Pemulangan

Setelah proses assessment selesai dan diperoleh identitas ODGJ, ada beberapa langkah lanjutnya yang dilakukan Dinsospermasdes Banyumas:

-Jika ODGJ merupakan warga Banyumas, maka akan dikoordinasikan dengan pihak desa untuk proses pemulangannya.

-Jika ODGJ berasal dari luar Banyumas, Dinsospermasdes akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial wilayah asalnya untuk proses pemulangannya.

-Untuk ODGJ yang identitasnya dibuatkan oleh petugas, Dinsospermasdes akan mengirimnya ke Panti Sosial milik Pemprov Jateng yang berlokasi di Semarang. Hanya saja, untuk pengiriman ke panti sosial ini, harus dipastikan terlebih dahulu apakah ada kuota tempat yang tersedia. Jika belum ada kuota, maka akan ditampung sementara di rumah singgah Dinsospermasdes Banyumas.

Caption Foto : Alur pelayanan dan penanganan ODGJ dan PGOT. (Foto : Dok.Dinsospermasdes Banyumas).

 

Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam Permensos nomor 16 Tahun 2009, disebutkan tentang tanggung jawab masing-masing wilayah, dimana untuk kabupaten/kota bentuk tanggung jawab sosialnya melalui rumah singgah, untuk provinsi melalui panti sosial dan untuk Kemensos melalui Balai/Loka.

“Untuk rumah singgah kita, kapasitasnya hanya untuk 10 orang, namun sekarang sudah terisi 25 orang. Awalnya ini hanya sebagai uji coba dan untuk rumah singgah yang baru, pembangunannya sudah selesai 90% berlokasi di Karanglewas, dengan daya tampung sampai 75 orang,” terangnya.

Baik rumah singgah ataupun panti sosial, dipersiapkan bagi para ODGJ atupun PGOT yang tidak lagi memiliki keluarga atau tidak memungkinkan untuk pulang ke keluarganya, karena berbagai hal.

Caption Foto : Petugas Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas saat melakukan penanganan PGOT di wilayah Kota Purwokerto. (Foto : Dok.Dinsospermasdes Banyumas).

 

Tantangan Penolakan hingga Insiden Keras

Budi memaparkan, banyak suka duka yang dialaminya selama 4 tahun menangani ODGJ. Seperti penolakan dari pihak desa, saat akan membuatkan KTP untuk ODGJ yang belum mempunyai identitas. Setelah melalui berbagai edukasi, sekarang ini pihak desa ataupun kelurahan sudah bisa menerima dan bersedia menerima ODGJ tercatat sebagai warganya.

Begitu pula saat proses pemulangan ODGJ, kondisi kejiwaan yang tidak bisa stabil dalam waktu lama, membuat kaca mobil Dinsospermasdes beberapa kali pecah akibat amukannya. Budi mengatakan, standarnya ODGJ diantarkan dengan menggunakan mobil yang dilengkapi tralis pengaman, namun sampai saat ini Dinsospermasdes belum memilikinya.

“Dibutuhkan komitmen pemimpin untuk mengatasi problem sosial, karena permasalahan yang kompleks dan butuh dukungan sarpras serta anggaran. Saya pernah menemukan ODGJ perempuan dalam kondisi hamil 9 bulan yang hidup di gubug di tengah kebun. Kita ajak komunikasi tidak bisa, dilakukan deteksi melalui iris mata, tidak ditemukan. Akhirnya kita buatkan identitas, lalu kita kirim ke panti sosial. Kesepakatan dengan pihak panti, jika nanti anaknya lahir, maka Dinsospermasdes Banyumas berkewajiban untuk mengirim anak tersebut ke panti anak di Salatiga,” pungkasnya.

Dengan segala tantangan yang ada, upaya Dinsospermasdes Banyumas dalam menangani ODGJ tetap menunjukkan dedikasi tinggi untuk memberikan perhatian sosial yang layak bagi mereka yang membutuhkan.

Comments are closed.