Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Cegah Praktik Meresahkan, OJK dan Polda Jateng Awasi Ketat Penagihan Kredit

METROJATENG.COM, SEMARANG – Upaya memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan terus digencarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Jawa Tengah kini mempererat sinergi untuk memastikan praktik penagihan kredit berjalan sesuai aturan, beretika, dan tidak meresahkan masyarakat.

Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan edukasi bertajuk “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” yang digelar secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah, Kamis (30/4). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 580 peserta dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan. Menurutnya, proses bisnis harus berjalan profesional dan patuh terhadap regulasi agar kepentingan konsumen tetap terlindungi.

Ia mengingatkan, melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK telah mengatur secara tegas bahwa seluruh aktivitas penagihan wajib dilakukan sesuai norma, etika, dan ketentuan hukum. Bahkan, tanggung jawab penagihan tetap melekat pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk jika melibatkan pihak ketiga.

Namun demikian, Hidayat juga menyoroti peran konsumen. Debitur diminta menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibannya serta aktif berkomunikasi jika menghadapi kesulitan pembayaran. Ia menegaskan, berbagai upaya menghindari kewajiban seperti menghilang, mengganti kontak tanpa pemberitahuan, hingga menggunakan jasa “joki gagal bayar” berpotensi menimbulkan risiko hukum.

“Pelindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan dari debitur,” tegasnya.

Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengawal proses penagihan agar tetap sesuai hukum. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, kepolisian memiliki kewenangan mengamankan proses eksekusi jaminan fidusia agar berlangsung tertib dan aman.

Sebagai langkah konkret, Polda Jateng akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pengamanan penarikan objek jaminan fidusia. Satgas ini diharapkan mampu merespons potensi konflik di lapangan sekaligus mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi kendala.

“Satgas ini akan memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan tetap menghormati hak masyarakat,” ujar Muhammad.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan darurat Polri di nomor 110 apabila menghadapi situasi yang mengancam keamanan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, menilai etika penagihan sebagai faktor kunci dalam menjaga kepercayaan konsumen. Ia menekankan bahwa pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap martabat konsumen harus menjadi prioritas.

Wawan juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi secara sukarela. Jika tidak, penyelesaian harus ditempuh melalui jalur pengadilan.

Ke depan, OJK dan Polda Jawa Tengah akan memperkuat kerja sama melalui nota kesepahaman dan pedoman teknis guna memastikan praktik penagihan beretika dapat diterapkan secara konsisten.

Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta sektor jasa keuangan yang lebih sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.