Polda Jateng Bongkar Sumur Minyak Ilegal di Blora–Rembang, Tiga Tersangka Diamankan
Pelaku Gunakan Modus “Sumur Rakyat”
METROJATENG.COM, SENARANG — Praktik pengeboran minyak ilegal kembali terungkap di Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar aktivitas illegal drilling yang beroperasi diam-diam di wilayah Kabupaten Blora hingga Rembang dan menganankan tiga tersangka.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, dalam gelar perkara di Semarang, Selasa (14/4).
Djoko menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menyamarkan sumur sebagai “sumur minyak masyarakat” agar terkesan legal. Padahal, aktivitas tersebut tidak memiliki izin maupun kontrak kerja sama resmi.
“Ini jelas melanggar hukum. Pelaku memanfaatkan celah regulasi untuk mengelabui seolah-olah kegiatan tersebut sah,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial S (50), B (34), dan K (51). Ketiganya diketahui menjalankan aktivitas pengeboran secara terpisah di lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penindakan pertama pada 3 Maret 2026 di Desa Botoreco, Blora.
Pengembangan kasus berlanjut pada 6 April 2026. Polisi kembali menghentikan aktivitas pengeboran ilegal di Desa Ngiyono, sekaligus mengamankan hasil produksi minyak dari sumur-sumur tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan lokasi penampungan (stockpile) minyak mentah di wilayah Rembang. Hasil penyelidikan mengungkap, minyak tersebut tidak disalurkan ke negara melalui kontraktor resmi seperti PT Pertamina EP Cepu, melainkan dijual bebas ke pihak lain.
Dalam operasi ini, polisi turut menyita berbagai peralatan, antara lain mesin bor, menara rig, pipa pengeboran, serta puluhan wadah berisi minyak mentah.
Djoko menambahkan, kedalaman pengeboran yang dilakukan pelaku bervariasi, mulai dari 100 hingga 300 meter. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Selain merugikan negara, kegiatan ini juga merusak jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat dan menimbulkan keresahan warga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Kasubbid Bidhumas Polda Jateng, AKBP Eko Kurnia, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik ilegal tersebut.
“Pengelolaan migas harus sesuai aturan karena menyangkut kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat luas,” ujarnya.
” Polda Jateng akan terus menindak tegas praktik illegal drilling yang merugikan negara serta mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan,” tefasnya. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.