Revisi Perda Garis Sempadan, Setya Arinugroho Tekankan Perlindungan Warga dan Lingkungan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mendorong penguatan regulasi terkait garis sempadan melalui revisi Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan dapat lebih tegas, komprehensif, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat serta lingkungan.
Upaya tersebut mengemuka dalam seminar yang digelar DPRD Provinsi Jawa Tengah di Surakarta beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa sejumlah fungsi garis sempadan di berbagai wilayah belum berjalan efektif, terutama fungsi ekologis yang seharusnya berperan menjaga keseimbangan lingkungan.
Berdasarkan temuan di lapangan, banyak kawasan sempadan yang tidak terkelola dengan baik. Sebagian bahkan berubah fungsi menjadi area pembangunan maupun aktivitas komersial, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan di masa depan.
Setya Arinugroho menilai kondisi tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya penegakan aturan sejak awal.
“Pemerintah seharusnya bisa tegas sejak awal. Begitu juga masyarakat perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum mendirikan bangunan di area sempadan,” kata Setya Ari.
Menurutnya, ketegasan dalam penerapan aturan sejak tahap awal akan mencegah terjadinya pergeseran fungsi kawasan sempadan. Saat ini, sejumlah wilayah yang semula berfungsi sebagai zona perlindungan justru berubah menjadi kawasan pemanfaatan ekonomi.
“Jika pemerintah sudah tegas sejak awal, kekeliruan seperti itu tidak akan terjadi. Kita juga tidak perlu melakukan pekerjaan dua kali, seperti pemetaan ulang kawasan atau bahkan pemindahan bangunan di kemudian hari,” tegasnya.

Lemahnya Pemberian Sanksi
Setya Ari juga menyoroti lemahnya pengawasan serta inkonsistensi pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan sempadan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya fungsi ekologis kawasan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko bencana seperti banjir di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang garis sempadan tidak seharusnya dipandang sebagai upaya pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat.
“Raperda ini jangan dilihat sebagai upaya membatasi warga. Justru ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Sempadan yang terjaga adalah benteng alami kita melawan banjir dan kerusakan lingkungan,” ucapnya.
Selain aspek lingkungan, keberadaan aturan yang jelas juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa regulasi yang tegas, warga berisiko membangun di zona terlarang yang suatu saat bisa berujung pada penertiban atau pembongkaran bangunan.
“Garis sempadan itu seperti ‘napas’ bagi petugas di lapangan. Kalau lahannya dipakai untuk bangunan komersial, pemerintah akan kesulitan melakukan pemeliharaan. Pada akhirnya yang dirugikan tetap masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, Raperda tentang garis sempadan masih dalam tahap uji publik serta pendalaman materi oleh DPRD bersama para pemangku kepentingan. Melalui proses tersebut, diharapkan aturan yang dihasilkan nantinya mampu menjadi solusi yang adil, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Comments are closed.