Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan 25,1 Juta Batang Rokok llegal
METROJATENG.COM, SEMARANG –Bea Cukai wilayah Jateng-DIY dalam menjalankan fungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai, melakukan pemusnahan 25.186.291 rojik ilegal.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo beserta Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah memimpin langsung kegiatan pemusnahan rokok ilegal, Selasa (9/7/2024 di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
Tri mengungkapkan, barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMMN) yang dihasilkan dari penindakan tahun 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang.
Adapun rincian BMMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain 25.186.291 batang rokok ilegal; 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); 3.270 gram Tembakau Iris (TIS); 2,28 liter vape liquid; dan 1.820 butir obat-obatan.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp16,84 Miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon,” tambah Tri.
Tri menyatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan masyarakat.

Bea Cukai Jateng DIY sangat mengapresiasi kerjasama dan kesepahaman yang sangat baik dari seluruh pihak, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, Satuan Polisi Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP), Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah, yang turut mendukung serta membantu kegiatan pemberantasan rokok ilegal, baik dalam bentuk pemberian informasi, operasi bersama, serta dukungan pengamanan dalam kegiatan penindakan
Tri menegaskan, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,.
Menurutnya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
“Saya mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. kata Tri. (tya)
Comments are closed.