Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031

METROJATENG.COM  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031.

Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem bulion nasional, mendukung hilirisasi emas, dan memperdalam pasar keuangan.

Peluncuran tersebutb dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK.

Hadir dalam acara terswbug  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, dan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia, Tbk Anggoro Eko Cahyo.

Dian Ediana Rae menekankan,  pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan dapat mendorong pendalaman pasar keuangan sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antar-pemangku kepentingan untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Airlangga Hartarto menyoroti potensi investasi emas, mencatat kenaikan harga dari sekitar USD 3.000 per troy ounce menjadi di atas USD 5.000 per troy ounce dalam setahun, serta menekankan peran emas sebagai komoditas dengan rantai nilai lengkap.

Roadmap 2026–2031 disusun kolaboratif antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan, mencakup dua bagian: Roadmap Ekosistem Bulion dari hulu ke hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di industri jasa keuangan. Dokumen ini bersifat adaptif dan menyesuaikan dinamika ekonomi.

Selain roadmap, OJK juga menerbitkan:
POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang ETF emas, mendukung pendalaman pasar.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023.

Dukungan inovasi melalui tokenisasi emas, dengan 3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dan transaksi mencapai Rp8 miliar.

Dewan Syariah Nasional-MUI juga mengeluarkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah, untuk meningkatkan kepercayaan dan memperkuat industri emas nasional.

Per Februari 2026, pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan mencapai 153,05 ton, terdiri dari:

PT Pegadaian: 147,8 ton, termasuk 40,59 ton Kegiatan Usaha Bulion senilai Rp102 triliun.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk: perdagangan emas 2,78 ton, penitipan 2,44 ton, dan simpanan 26,62 kg senilai Rp80,57 miliar.

Dian menekankan, capaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang berkomitmen meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional. (*)

Comments are closed.