Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Perilaku Merokok Semakin Meluas, Banyumas Berkomitmen Perluas Implementasi Kawasan Tanpa Asap Rokok

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk memperkuat dan memperluas implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mengingat perilaku merokok sudah semakin meluas, dan semakin banyak jumlah perokok di usia produktif, termasuk anak sekolah.

Pj Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar SH.M.Hum mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas, khususnya bagi anak-anak, kaum perempuan dan lansia. Dan bahaya asap rokok menjadi salah satu tantangan terbesar yang harus segera diatasi bersama-sama.

“KTR ini bukan sekedar kebijakan, melainkan langkah nyata untuk menciptakan ruang hidup yang lebih sehat, memberikan akses kepada masyarakat untuk menikmati udara bersih dan melindungi kita semua dari risiko kesehatan yang merugikan. Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Desa Kasegeran yang sudah mengimplementasikan KTR ini,” kata Pj Bupati saat membuka acara Implementasi KTR di ruang Djoko Kaiman, Selasa (21/1/2025).

Iwanuddin mengakui, implementasi KTR di Kabupaten Banyumas sampai saat ini belum maksimal. Karena itu, dibutuhkan dukungan dari lintas sektoral untuk bersinergi meminimalkan bahaya asap rokok di Banyumas. Implementasi KTR, lanjutnya, harus dikuatkan pada 7 tatanan, yaitu di fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, lingkungan kerja, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Tempat-tempat tersebut, tidak hanya harus bebas dari asap rokok, tetapi juga harus bebas dari segala aktivitas penjualan, produksi, ataupun promosi rokok.

Sosialisasi Ibu Rumah Tangga

Sementara itu, Kades Kasegeran, Saefudin menyampaikan, sebagai pilot project Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR), pihaknya mengawali dengan melakukan sosialisasi kepada kalangan ibu rumah tangga, dengan harapan mereka akan pro aktif mengingatkan anggota keluarga akan bahaya asap rokok. Sosialisasi tersebut dilakukan dari mulai tingkat RT. Dan aparatur pemerintah desa, juga diwajibkan untuk berkomitmen menerapkan aturan KBAR. Selain itu, pihak desa juga menggandeng Puskesmas setempat, kemudian memasang stiker dilarang merokok di tiap rumah, serta memanfaatkan pos ronda untuk merokok ataupun membuat saung tempat merokok.

“Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Perda Kabupaten Banyumas nomor 26 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok dan diperkuat dengan SK Kepala Puskesmas Cilongok II tentang penerapan KTR di Puskesmas dan jaringannya. Saya dulu yang juga menjadi anggota Pansus KTR, sehingga berkewajiban pula untuk mengimplementasikannya,” tutur mantan anggota DPRD Banyumas ini.

Saefudin memaparkan, implementasi KTR di desa yang ia pimpin ini, dilandasi rasa keprihatinan, karena kebiasaan merokok sudah meluas, bahkan perokok dari kalangan anak dan remaja meningkat. Sebab, kebiasaan merokok tidak hanya berisiko terhadap kesehatan perokok saja, tetapi juga terhadap orang-orang di sekitarnya.

Caption Foto : Ketua Pengda Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyaraka Indonesia (PPPKMI) Provinsi Jawa Tengah, Anung Sugihantono saat paparan tentang bahaya asap rokok di Banyumas, Selasa (21/1/2025). (Foto : Hermiana).

 

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengda Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyaraka Indonesia (PPPKMI) Provinsi Jawa Tengah, Anung Sugihantono. Menurutnya, usia pertama kali merokok di Indonesia didominasi usia 10-16 tahun dan jumlah terbesar perokok adalah di usia produktif, pelajar dan mahasiswa.

“Rokok kretek dan rokok putih dikonsumsi paling banyak dan untuk rokok elektrik, penggunaannya juga meningkat lebih dari 200% dalam 5 tahun terakhir,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, semakin muda usia perokok, akan menambah resiko penyakit di usia produktif. Dan ketika cukai rokok terus dinaikan, terjadi tren beralih ke rokok murah atau rokok illegal.

“Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru 21 yang memiliki Perda KTR, itupun belum semuanya ada peraturan pelaksanaannya dan belum diterapkan secara konsekwen dan konsisten di semua kawasan yang dilarang merokok. Sejauh ini, kawasan yang paling banyak penerapannya adalah faskes dan sekolah, meskipun tidak sampai memberikan sangsi bagi pelanggarnya,” pungkasnya. (ADV)

Comments are closed.