UMK Kota Pekalongan 2026 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Pemkot Pastikan Iklim Usaha Tetap Kondusif
METROJATENG.COM, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Ketetapan tersebut menjadi acuan upah minimum bagi 35 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Pekalongan pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.700.926. Dengan angka tersebut, Pekalongan menempati peringkat ke-9 UMK tertinggi di Jawa Tengah. Posisi ini mengalami pergeseran satu tingkat dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dinamika pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menjelaskan bahwa perubahan peringkat UMK tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang turut mendorong kenaikan UMK di Kabupaten Batang menjadi Rp2.708.520, atau selisih sekitar Rp7.500 di atas Pekalongan.
“Perubahan peringkat ini sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan kawasan industri baru. Namun, secara umum kondisi iklim usaha di Kota Pekalongan tetap stabil dan kondusif, termasuk bagi pelaku UMKM,” jelas Betty.
Sebagai langkah lanjutan atas penetapan UMK 2026, Pemerintah Kota Pekalongan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha. Surat tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan acuan yang jelas dalam penerapan upah minimum, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan dengan tertib dan berkelanjutan.
Betty menegaskan, kepatuhan perusahaan terhadap ketetapan UMK menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan hubungan industrial. “Kami berharap seluruh perusahaan dapat menaati keputusan Gubernur. Dengan begitu, situasi tetap kondusif, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan pekerja juga ikut terangkat,” katanya.
Hingga akhir Desember 2025, penerapan UMK Kota Pekalongan tahun 2026 terpantau berjalan tanpa gejolak. Pemerintah daerah belum menerima laporan penolakan atau aksi protes dari kalangan pekerja, kondisi yang dinilai sebagai sinyal positif bagi stabilitas ketenagakerjaan di daerah tersebut.
“Sejauh ini situasinya kondusif. Ini menunjukkan adanya penerimaan dari para pekerja terhadap besaran UMK yang ditetapkan. Harapannya, kondisi ini dapat terus terjaga,” tandas Betty.
Meski demikian, Dinperinaker Kota Pekalongan tetap membuka layanan pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan setiap hari. Walaupun tidak membentuk posko khusus, pihaknya memastikan siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan terkait pelaksanaan UMK.
Ke depan, Pemerintah Kota Pekalongan berharap penetapan UMK dapat sejalan dengan peningkatan produktivitas usaha, terutama sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk terus berkembang di tengah penyesuaian upah, sembari memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja tetap terjaga.
Comments are closed.