Sat Resnarkoba Polres Rembang Sita 321 Botol Miras Ilegal, Perketat Patroli Wilayah Rawan
METROJATENG.COM, REMBANG – Upaya Polres Rembang dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, kepolisian kembali menggelar operasi penindakan di sejumlah titik rawan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari.
Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), personel Sat Resnarkoba menyisir sejumlah warung yang dicurigai menjual miras tanpa izin resmi. Patroli difokuskan pada kawasan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminal, premanisme, dan perilaku meresahkan yang kerap dipicu konsumsi alkohol ilegal.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran berada di Kecamatan Sulang, petugas mendapati ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol tinggi yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Warung tersebut diduga telah lama menjadi tempat transaksi miras ilegal di wilayah setempat.
Dari hasil operasi, polisi menyita sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rembang untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H., M.H., mengatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan masih adanya oknum penjual yang mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi. Padahal, peredaran miras ilegal memiliki dampak luas, mulai dari meningkatnya potensi keributan hingga gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
“Penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar ruang gerak peredaran miras ilegal semakin sempit. Kami ingin menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun konsumsi miras ilegal. Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras tanpa izin.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110. Dengan dukungan dan partisipasi warga, Polres Rembang berharap upaya pemberantasan miras ilegal dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Comments are closed.