Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Banyumas Miliki 5 Pabrik Rokok Lokal, Tahun Depan DBHCHT Bertambah

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Tahun ini, Kabupaten Banyumas telah memiliki 5 pabrik rokok lokal. Selain menyerap tenaga kerja, hal tersebut juga berdampak pada bertambahnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Banyumas.

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Banyumas, Ir. Ngadimin M.P  mengatakan, untuk tahun ini, DBHCHT yang diterima Banyumas menurun, yaitu pada kisaran Rp 10 miliar. Namun, masih ada silpa dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5 miliar, sehingga total DBHCHT yang dikelola Pemkab Banyumas Rp15 miliar. Tetapi, untuk tahun depan, DBHCHT yang diterima kembali meningkat seperti sebelumnya, yaitu kisaran Rp 14 miliar.

“Untuk besaran DBHCHT yang diterima kabupaten/kota sudah melalui berbagai pertimbangan. Antara lain pendapatan dari tanaman tembakau di wilayahnya, produksi jumlah cukai yang terjual dan lainnya. Tahun 2022, Banyumas menerima Rp 14 miliar dan tahun ini menurun menjadi Rp 10 miliar, namun dari informasi kemungkinan besar tahun depan meningkat, karena pabrik rokok di Banyumas tahun ini bertambah, semula hanya dua, sekarang sudah ada lima”, terangnya.

Pabrik rokok tersebut berlokasi di Kecamatan Jatilawang dan Sumbang, kemudian bertambah dengan pabrik rokok baru yang berlokasi di Kelurahan Teluk, Sokaraja dan Sumbang. Sehingga di Sumbang sekarang ini ada dua pabrik rokok. Untuk pabrik rokok lama, memiliki karyawan sekitar 70 orang dan pabrik yang baru, rata-rata memiliki pekerja 40-50 orang.

“Pabrik rokok ini memproduksi rokok kretek dan sudah banyak dikonsumsi oleh masyarakat”, tuturnya.

Perbaikan Puskesmas

Lebih lanjut Ngadimin memaparkan, pengelolaan DBHCHT terbagi pada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop UKM), Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinpertan KP), Dinas Komunikasi dan Informatikan (Dinkominfo), Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Satpol PP serta Bagian Perekonomia selaku sekretariat.

Dari 7 OPD tersebut, OPD yang paling besar menerima DBHCHT adalah Dinas Kesehatan, yaitu hingga 40 persen. Besarnya anggaran yang diterima Dinkes ini, dipergunakan untuk perbaikan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas-puskesmas yang berada di kecamatan.

“Sudah ada ketentuan terkait penggunaan DBHCHT, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum”, terang Ngadimin.

Alokasi DBHCHT pada Dinakerkop UKM misalnya, dipergunakan untuk berbagai pelatihan yang melibatkan keluarga petani tembakau, buruh tani hingga buruh pabrik atau buruh linting. Sedangkan di Dinsospermasdes, DBHCHT dialokasikan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga petani, buruh tani dan buruh linting. Besaran BLT ini Rp 300.000 per bulan dan diberikan selama 3 bulan. Selain itu, juga dipergunakan untuk jaminan tenaga kerja.

Sedangkan pada Dinpertan KP, DBHCHT dipergunakan untuk peningkatan kualitas produksi tembakau, termasuk juga pengadaan sarana produksi seperti pupuk, alat semprot dan lainnya. Di Banyumas sendiri luas lahan tembakau mencapai 90 hektare yang berada di Kecamatan Wangon, Rawalo dan Sumbang.

“Kalau di Kominfo sudah jelas untuk sosialisasi dengan menggelar berbagai kegiatan seperti pentas kesenian tradisional, serta ada juga sosialisasi melalui media. Dan di Satpol PP, DBHCHT dipergunakan untuk penegakan hukum”, jelasnya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa DBHCHT sangat bermanfaat bagi daerah penerimanya, termasuk juga untuk Banyumas. Dengan adanya DBHCHT, Banyumas bisa memperbaiki layanan kesehatan dasar secara bertahap, sehingga masyarakat sampai pelosok desa bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. DBHCHT juga sangat membantu keluarga petani tembakau dan buruh tani ataupun buruh pabrik, dengan berbagai bantuan yang diberikan. Inilah pentingnya, sosialisasi gempur rokok illegal terus digelar, karena rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Sebab cukai dari rokok tersebut, sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. (ADV)

Comments are closed.