DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan Negeri Semarang
METROJATENG.COM, SEMARANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum dan Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12). Penyerahan para tersangka—berinisial RH, KH, dan MM—beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Proses penyerahan (P-22) turut disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Dalam berkas perkara, RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama KH diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli hingga Desember 2022.
Sementara itu, MM melalui PT GBP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020 serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPT Masa PPN Februari–Maret 2020.
RH dan KH dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sedangkan MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian minimal Rp8,5 miliar dari tindakan RH dan KH, serta Rp2,6 miliar dari tindakan MM.
RH dan KH terancam pidana penjara 2–6 tahun dan denda 2–6 kali jumlah pajak dalam faktur. Sedangkan MM diancam dengan hukuman pidana penjara 6 bulan–6 tahun dan denda 2–4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara DJP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Kejari Kota Semarang.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Nurbaeti menambahkan bahwa para tersangka sebenarnya telah diberi kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak digunakan. “Kami telah melakukan upaya persuasif, tetapi tidak dimanfaatkan oleh para tersangka,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Jika ada hal yang belum jelas, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak. Kami selalu membuka ruang komunikasi seluas-luasnya,” tegasnya.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus melakukan pengawasan dan penegakan hukum, mengingat instansi tersebut merupakan pengumpul sekitar 70% dari total penerimaan negara. (*)
Comments are closed.